IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Masih Dalam Proses Gugatan Perlawanan, Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi Minta Ketua PN Medan Tunda Eksekusi Tanah dan Bangunan Seluas 5.598 M2

MEDAN, TOPKOTA.co – Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi yang berkantor di “Law Office Nainggolan & Partners” yakni Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, Jegesson P Situmorang SH mengatakan, bahwa atas tanah seluas 5.598 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Krakatau Gang Berkat Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur Kota Medan untuk ditunda eksekusinya atau dibatalkan.

Demikian dikatakan Aldo dalam siaran persnya, Rabu (1/12/2021). Dikatakan Aldo, dahulu tanah dan bangunan tersebut terletak di Kotamadya Medan Kecamatan Medan Timur, Desa/Kelurahan Glugur Darat dengan alas hak sebanyak 7 (tujuh) Sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 17 tanggal 30 Oktober 1981, HGB No. 21 tanggal 07 Mei 1985, HGB No. 23 tanggal 28 Agustus 1986, HGB No. 92 tanggal 15 Pebruari 1993, HGB No. 353 tanggal 08 Maret 1996, HGB No. 374 tanggal 28 Agustus 1996 dan HGB No. 256 tanggal 28 Mei 1998 keseluruhannya terdaftar atas nama Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong.

“Yang mana ketujuh SHGB tersebut telah diperoleh klient kami berdasarkan Akta Pernyataan dan Kuasa No. 33 tanggal 27 Juli 1998, saat ini masih dalam proses perkara gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Lanjutnya, sebelumnya pada tanggal 6 April 2017, Ketua Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 46/Eks/2015/221/Pdt.G/2011/PN.Mdn atas tanah 5.598 M2 dan bangunan diatasnya telah diletakkan sita eksekusi pada tanggal 18 April 2017 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan.

Namun, hingga saat ini eksekusi belum terlaksana, sehingga Aldo melalui Kuasanya mengajukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut dan telah disidangkan tanggal 30 Nopember 2021 dan masih pemanggilan para pihak yang belum hadir.

Adapun perlawanan tersebut diregister dengan Nomor: 917/Pdt.Bth/2021/PN.Mdn antara Aldo Alynius Thanadi selaku pelawan dengan Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong, dkk selaku para terlawan.

“Bahwa perlu kami sampaikan, kami selaku kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: 097/NP-P/XI/21 tertanggal 16 Nopember 2021 perihal Surat Permohonan yang pada intinya mohon penundaan eksekusi atau tidak melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 188/K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali Nomor: 443/PK/Pdt/2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 120/PDT/2012/PT-MDN tanggal 7 Juni 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 221/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Selain hal tersebut, Klient kami juga telah melaporkan Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong, yang mana dalam proses penyidikan laporan polisi tersebut, ternyata Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1008 K/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2/Pid.B/2018/PN.Mdn.

“Bahwa untuk itu kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan agar lebih teliti dan penuh kehati-hatian serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga tercipta rasa keadilan dan tidak menimbulkan kerugian bagi Klient kami yang mengajukan upaya hukum perlawanan tersebut. Kita juga meminta supaya apartur Pengadilan Negeri Medan menghargai upaya hukum yang sedang berproses di pengadilan, jangan sampai ada kesan eksekusi dipaksakan, karena berpotensi pelanggaran hukum acara dan juga petunjuk tehnis eksekusi oleh Mahkamah Agung,” kata Aldo.

Aldo juga berharap jangan ada gesekan para pencari keadilan dengan aparat di lapangan karena eksekusi yang terkesan dipaksakan. “Kita selaku kuasa hukum akan tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menunda eksekusi sampai ada putusan atas gugatan perlawanan tersebut, bahkan jika tetap dipaksakan kita akan berupaya untuk menempuh segala saluran hukum yang ada termasuk mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Medan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial dan Ombusman, serta Badan Pengawasan MA, dan kepada pihak- pihak yang diduga ada bermain di belakang permasalahan ini, akan tetap kita tempuh jalur hukum sampai tuntas dan kita akan kawal terus di lapangan dan secara hukum yang berlaku,” pungkas Aldo. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER