MEDAN, TOPKOTA.co – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Adil Syofyan selaku mantan Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011-2017 sebagai tersangka, karena diduga merugikan keuangan negara Rp1, 483 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkannya. Menurut MP Nainggolan, tersangka melakukan perkara tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.
Lanjut Nainggolan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015 tanggal 27 Pebruari 2015 tentang penetapan biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.
“Tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan sebanyak 1.215 unit dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000. Dengan rincian terdiri dari grosir dan sub grosir 720 unit, wisata buah 56 unit, Ruko 6 unit dan kantin 1 unit,” katanya.
Lanjutnya, tersangka yang saat ini menjabat staf Pasar Medan Deli Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari penyetor, tanpa disertai rincian nama pedagang sebagai penyetor.
“Lalu tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi dari PD. Pasar Kota Medan) dan diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan,” katanya.
Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dibuat tersangka, jumlah total keseluruhan uang kontribusi diterima tersangka Rp. 9.462.713.500. Namun tersangka tidak seluruhnya menyetor uang kontribusi tersebut, hanya disetor Rp. 7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara Rp.1.483.000.000.
“Akibat perbuatan tersangka bertentangan dengan aturan hukum, melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata MP Nainggolan. (Ayu)