MEDAN-TOPKOTA.com – Mantan Kadis PUPR Kabupaten Nias Barat EW resmi dilaporkan LSM Perkara Kepulauan Nias ke BKN Regional VI Medan dengan nomor surat 055/LSM PERKARA.dpw/II/2020 tentang dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada Pilkada Nias Barat.
Koordinator LSM Perkara Kepulauan Nias Afdika Permata Lase yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya telah melaporkan ASN berinisial EW ke Kantor BKN Regional VI tepatnya di Jalan TB Simatupang No. 124 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Benar kalau saya telah menyerahkan laporan tersebut ke kantor BKN Regional VI, terkait dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN inisial EW menjelang Pilkada tahun ini,” ujar Afdika yang mengaku dirinya sudah berada di Kota Gunung Sitoli Kabupaten Nias, Minggu (1/3).
Afdika juga mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi laporan tersebut. “Kita sudah lampirkan bukti pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang yang telah dilakukan maupun yang telah terposting lewat media sosial selama ini,” terang Afdika Lase.
Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, Oknum ASN inisial EW saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp enggan menjawab pesan pertanyaan dari wartawan, walaupn pesan tersebut terlihat sudah dibaca. (FL)