LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan Korupsi DBH ( Dana Bagi Hasil) Pajak Bumi Bangunan TA 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa H Wildan Aswan Tanjung (Mantan Bupati Labusel ) diperiksa pada Kamis (16/9/2021). “Proses penahanan berlangsung lancar setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang,” ucapnya Kajari Labusel M Alinafiah Saragih SH MH kepada wartawan,melalui telepon seluler, Jum’at malam (17/9/2021).
Kajari juga mengatakan, guna kepentingan pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar, tersebut telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan sampai dengan waktu 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DBH dan PBB
Dirreskrimsus Polda Sumut dijabat oleh Kombes Pol Rony Samtana juga turut membenarkan dan telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana DBH-PBB Kabupaten Labusel pada TA 2013-2015 lalu. (Dy)