MEDAN, TOPKOTA.co – Mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsayah ditangkap penyidik Unit 3 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu.
Eks wakil rakyat itu ditangkap, Sabtu (19/8/2023) dari tempat persembunyiannya di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai, dalam sangkaan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan anggota DPRDSU periode 2014-2019 itu dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai. “Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” sebut Hadi.
Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan Indra Alamsyah ditangkap setelah menerima informasi dimana lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Bar Kota Binjai, dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud. Selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Kombes Hadi. (Ayu)