LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Terdakwa Firman Pasaribu Alias Roy alias Iman Batak (40) dijatuhi hukuman pidana penjara (divonis) selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/2/2022).
Man Batak divonis bersalah karena telah sengaja melakukan tindak pidana jual beli Narkotika jenis sabu dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU). “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melanggar Undang-Undang dan pasal berlapis seraya melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan potong masa tahanan,” kata Ketua Hakim Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan membacakan langsung petikan putusannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan, serta penasihat hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita dan terdakwa yang hadir.
Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual dari dalam ruangan Lapas kelas II A Rantau Prapat, tepatnya di Jalan Lobu Sona Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. “Dilaksanakan secara via online (virtual) dari dalam Lapas Kelas II A Rantau prapat,” jelas Hakim Delta Tamtama.
Untuk kelanjutannya, mengenai harta yang telah diserahkan ke negara atau dikembalikan pada terdakwa iman batak, Delta menerangkan sebagian besar harta benda milik terdakwa Iman Batak berupa sejumlah mobil-mobil mewah, dan sebidang tanah pertanian, tanah pertapakan dan bangunan-bangunan rumah bersertifikat atas nama Irman Pasaribu dan orang lain, yang disita penyidik pada penyidikan kasus ini, dikembalikan kepada istri terdakwa Nur Ainun PNS di RSUD Rantauprapat.
Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa IMan Batak telah terbukti kerap kali melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , namun tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. “Tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup,” terangnya.
Hakim Delta Tamtama dalam putusan perkara pidana khusus dengan nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, menyatakan, barang bukti 2 unit mobil dan 6 bidang tanah pertanian, pertapakan tanah dan bangunan di atasnya beserta sertifikatnya serta 21 rumah kontrakan dikembalikan kepada istri terdakwa Nur Ainun melalui terdakwa, dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg, pistol Air Softgun dan 2 HP dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti harta benda yang diperoleh dari terdakwa sebelum tahun 2017, dikembalikan kepada istri terdakwa, karena menurut saksi-saksi, terdakwa Man Batak melakukan bisnis jual beli sabu mulai tahun 2017, dan sebelumnya terdakwa kontraktor di Pemda Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut didukung oleh istrinya untuk mengajukan pinjaman kredit PNS dari Bank Mestika Rantauprapat, tujuannya ialah untuk membuka usaha butik. Sedangkan harta benda yang dibeli setelah 2017 dirampas atau diserahkan untuk negara.
“Apabila kawan-kawan kurang puas, kan masih ada upaya hukum banding. Silakan jaksa melakukan banding,” Sebut Hakim Pimpinan Sidang Delta Tamtama.
Menanggapi vonisnya yang dinilai memberi ruang bagi terdakwa untuk kembali berbisnis narkoba di daerah ini, Delta mengatakan laporkan jika terdakwa berbisnis narkoba lagi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Labuhanbatu sangat menghormati hasil putusan majelis hakim, Namun tim JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. “Atas petunjuk pimpinan, kami mengambil sikap serta menyatakan banding atas putusan hakim. Kami akan segera membuat memori banding,” sebut Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Daniel Tulus Sihotang dan Theresia saat beberapa wartawan minta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum terdakwa, Tengku Fitra Yunita menilai putusan hakim terhadap Man Batak masih terlalu berat. “Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat. Namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim,” sebutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup. Apalagi menurut JPU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, telah menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak menjadi korban serta merusak generasi bangsa.
JPU juga menuntut agar hakim menyatakan barang bukti uang Rp505 juta lebih, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero Sport, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg, 2 HP dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Dari tuntutan hakim terhadap terdakwa, Tengku Fitra selaku pengacara merasa keberatan. Keberatan dibacakannya pada nota pembelaan dalam persidangan sebelum putusan.
Tengku Fitra menyebut terdakwa Man Batak tidak merugikan negara, dan terdakwa adalah seorang ayah dengan 3 anak yang masih memerlukan kasih sayang orangtua, sehingga ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Man Batak.
Awalnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2021), setelah membeli dan menerima sabu 5 kotak teh cina (5 Kg) di Cikampak.
Tersangka ditangkap bersama istri keduanya LM dan supirnya KH di dalam mobil CRV hitam yang melaju dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 Kg. Namun, FIrman sempat kabur, Minggu (10/1/2021) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus. Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu. Pekerjaan itu dilakoninya setelah menjadi penarik becak motor dan pekerja migran di Malaysia.
Terdakwa memiliki jaringan di pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilannya, terdakwa mampu mengumpulkan kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, puluhan ruko dan mobil-mobil mewah dan belasan bidang tanah pertanian dan pertapakan serta 21 pintu rumah sewa.
Atas keputusan ini, kejaksan Negeri Rantau Prapat melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Jaksa Penuntut Umum Maulitasari Siregar dan Daniel Tulus serta M Sihotang, Sontak mmenyatakan banding agar seluruh aset milik Firman diserahkan semua ke negara.
“Seluruh aset milik terpidana Narkoba Firman Pasaribu alias Roy alias Iman Batak tidak boleh kemana mana, harus disita semua ke Negara,” tegasnya.
Tampak hadir dalam persidangan Hakim Ketua PN Labuhanbatu Delta Tamtama, Hakim Anggota Willy Irdianto dan Hendrik, Tim Jaksa Penuntut Umum, Pengacara Terdakwa, puluhan Wartawan, Ketua LSM Mapan – RI serta Mahasiswa yang turut melihat berlangsungnya pelaksanaan Sidang Nota Putusan (Vonis) hingga selesai. (Dy)