IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Maling Laptop Karyawan Lion Parcel Diringkus Polsek Medan Barat

Pelaku pencurian laptop ditangkap petugas Polsek Medan Barat, Selasa (18/1/2022).

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel  di Jalan Empat Medan.

“PelakuHasanuddin Nasution (51) warga Jalan 2 Lorong 3 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur. Sedangkan yang masih DPO Sugeng (36), ” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). 

Kata Kompol Ruzi, berdasarkan keterangan korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga  Jalan Karya Setuju Gang Bidan Medan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB, pelapor masuk bekerja sebagai administrasi di Kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan.

“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, pelapor membuka laptop untuk pekerjaan pelapor tersebut, dan sekira pukul 15.30 WIB, pelapor merasa tidak enak badan atau pusing lalu pelapor pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel, hingga tertidur,” ujar Kapolsek.

Kemudian sekira 16.00 WIB, pelapor terbangun lalu pelapor keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor. Namun pada saat itu, pelapor belum sadar jika laptop milik pelapor sudah hilang.

“Sekira pukul 18.30 WIB, pada saat itu pelapor hendak pulang dan mau memasukkan laptop tersebut kedalam tas, baru pelapor sadar bahwa 1 unit laptop merk Asus warna hitam yang berada di atas meja sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Singkat cerita, pelapor menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV tersebut dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop milik korban. “Selanjutnya dilakukan penangkapan atas laporan korban, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.30  WIB, pada saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Empat Medan,” ujar Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas menuju tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Lalu, polisi langsung mendekati tersangka dan menangkapnya. Kemudian tersangka diinterogasi terkait keberadaan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Tersangka menerangkan bahwa barang bukti 1 unit laptop itu telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp. 800.000. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim menuju rumah Sugeng (DPO), pada saat penggeledahan rumah Sugeng ditemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam, namun Sugeng (DPO) sudah tidak berada di tempat, selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek sembari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (red)