DELITUA, TOPKOTA.co – Abdilah Pratama alias Otong (28) warga Jalan Permasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai aksi pencurian yang dilakukanya di wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan terekam CCTV, Minggu (14/2).
Peristiwa bermula saat Juliana Br Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan karyawan Wisma Rimpal sedang tidur didalam kantornya, namun saat bangun, ia terkejut uang setoran wisma sebesar Rp.2.800.000 yang tersimpan dalam tas miliknya telah raib.
Merasa curiga, Juliana pun mengecek rekaman CCTV, dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang kerap disapa dengan panggilan Otong yang melakukan pencurian. “Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua sembari menyerahkan rekaman CCTV. Selanjutnya pelaku kita ringkus dan saat kita interograsi ia mengakui perbuatannya dan uang tersebut telah habis ia gunakan untuk bermain Judi,” ucap AKP Zulkifli Harahap.
Lanjut Kapolsek Delitua lagi, untuk tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ayu)