GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co –Terdakwa AZ yang tersandung kasus penipuan terhadap muridnya seharusnya langsung ditahan di Rutan Klas IIB Gunungsitoli. Namun karena saat ini masa pandemi Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terpaksa melakukan test Swab terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke tempat tahanan.
Perintah penahanan ini langsung disampaikan oleh Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH saat melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sabtu (19/12).
Menurut Ketua Majelis Hakim terdakwa AZ merupakan sebagai tahanan kota di Jalan Yosudarso Gang bersama No. 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat ini harus dipindahkan menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di Kota Gunungsitoli sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 03 Januari 2020.
Namun sampai saat ini, pihak Kejari belum melakukan penahanan karena prosedur kesehatan terdakwa yang harus dicek terlebih dahulu. Hal ini dibenarkan oleh Kajari Gunungsitoli Halena Laoli SH MH. “Kami masih menunggu hasil swab, dan ke jaksanya saja ditanya lebih rincinya,” ujar Kajari saat dihubungi via WhatsApp sekitar pukul 10:39 Wib.
Sedangkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Yudhi Pernama SH yang dihubungi wartawan tidak menangapi perihal belum ditahannya terdakwa di Rutan Klas IIB Gunungsitoli. Mirisnya lagi, pesan singkat yang dikirim wartawan justru diduga blokir JPU.
Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, belum dapat dipastikan masa penahanan terdakwa AZ ke Rutan Klas IIB Gunungsitoli, karena sesuai instruksi dari Majelis Hakim penahanan harus dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020, dan saat ini informasi yang dihimpun wartawan, terdakwa AZ masih berstatus tahanan kota. (AF)