IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahasiswa se-Asahan Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law

ASAHAN, TOPKOTA.co – Seribuan Mahasiswa yang tergabung dalam himpunan Mahasiswa se-Kabupaten Asahan menggeruduk kantor DPRD Asahan, Jumat (9/10).

Aksi damai yang digelar seribuan mahasiswa tersebut menuntut penghapusan Undang – Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, yang dinilai merugikan para pekerja diseluruh daerah di Indonesia.

“Kami meminta Ketua DPR dan anggota DPRD Asahan untuk ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai merugikan para buruh,” kata Zahir Gufron Siregar kordinator aksi.

Didampingi berbagai pengurus aliansi mahasiswa Kabupaten Asahan, Zahir Gufron Siregar yang juga Ketua IMM Asahan – Batubara tersebut dalam orasinya menyampaikan, bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja yang didalamnya ada mengabaikan asas pengayoman, keadilan dan tidak adanya perlindungan bagi tenaga kerja yang mendapatkan pemutusan hak kerja karena pergantian status kepemilikan usaha.

Masih dalam orasinya, ia juga menjelaskan Omnibus Law tidak menjamin tenaga kerja yang mengalami PHK akibat sakit dan cacat karena kecelakaan kerja sampai batas waktu yang ditentukan selama 12 bulan penuh.

“Kami menilai RUU Omnibus Law mengabaikan asas kemanusiaan dan uang penggantian hak yang seharusnya wajib dibayar sesuai pasal 156 ayat 4 undang-undang ketenagakerjaan dan juga mengabaikan asas keadilan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011,” sebut Zahir Gufron Siregar dihadapan ribuan massa.

Sementara itu dihadapan seribuan massa, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap mengatakan akan segera  menyampaikan tuntutan para mahasiswa kepada Pemerintah Pusat terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami akan menyampaikan tuntutan kawan-kawan terkait RUU Omnibus Law, karena tuntutan ini terdiri dari tuntutan buruh dan mahasiswa, ” katanya.

Selanjutnya Baharuddin Harahap juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, dan meminta Presiden untuk menerbitkan Perpu pengganti UU Cipta Kerja.

Amatan wartawan dilokasi. Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari jajaran personil Polres Asahan dan Kodim 0208/Asahan. (Dad)