GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Laporan pengaduan Maffawati Zendrato alias Ina Oman (47) telah dilimpahkan kejaksaan pada tanggal 02 Oktober 2020 ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Hal ini disampaikan langsung Fatizaro Zai selaku Kasi Pidum Kejaksaan Gunungsitoli, Selasa (6/10).
“Kasus laporan ibu Maffawati Zendrato telah kita limpahkan kepada pihak pengadilan pada tanggal 02-10-2020. Mengenai sidang terkait kasus ini kita tidak bisa pastikan, karena persidangan itu gawenya pengadilan bukan kita,” terang Kasi Pidum.
Selanjutnya diwaktu yang berbeda, Ina Oma atau Maffawati Zendrato sebagai pelapor kasus dugaan penipuan ini menyampaikan harapanya kepada pihak Pengadilan agar kasus ini secepatnya disidang. “Saya berharap persoalan ini dapat kepastian hukum secepatnya agar terbukti siapa yang salah,” ucap Ina Oman. (RW)