IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

M Ikhsan: “LRPPN-BI Banyuwangi Tidak Pernah Melakukan Penipuan”

BANYUWANGI, TOPKOTA.co – Beredar pemberitaan di salah satu media online yang menyebut tempat rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (IPWL LRPPPN) Banyuwangi diduga melakukan penipuan, Jumat (7/3/2024).

Menanggapi hal ini, wartawan Topkota.co langsung mewawancarai Ketua IPWL LRPPN-BI M Ikhsan di kantornya, Jalan Kepiting Nomor 89 Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Pria yang murah senyum ini mengaku kecewa dengan pemberitaan yang dianggap merugikan lembaganya. Menurutnya, pemberitaan tersebut berdampak negatif terhadap IPWL LRPPN-BI Banyuwangi.

Ikhsan menyampaikan bahwasanya dirinya tidak pernah melakukan penipuan yang berkedok rehabilitasi. “Walaupun sebatas dugaan, tapi ini sudah merusak kredibilitas lembaga dan pencemaran nama baik saya secara pribadi,” ungkap Ikhsan.

Terkait pemberitaan ini, Ikhsan juga mengaku wartawan yang membuat berita tersebut tidak ada melakukan konfirmasi balik kepadanya. “Pemberitaan ini terkesan sepihak dan tidak berimbang, seharusnya sebuah media pemberitaan tidak asal menerbitkan berita jika isi beritanya tidak berimbang. Jika ada dugaan kami melakukan penipuan, sebaiknya wartawan mewawancarai kami. Kami sangat terbuka dengan wartawan, lembaga kami juga legal,” kaatanya.

BACA JUGA:  Cipayung Plus: Gagal Merdeka Dari Pandemi Covid-19

Melalui media online Topkota.co, Ikhsan juga menjelaskan terkait tudingan penipuan tersebut, bahwa terkait YL anak dari IR klien IPWL LRPPN-BI Banyuwangi merupakan seorang residivis narkoba yang saat ini masih menjalani proses sidang.

“Dari pihak Lapas diarahkan agar yang bersangkutan direhabilitasi, kebetulan antara IPWL LRPPN-BI Banyuwangi punya hubungan kemitraan yang baik dengan pihak Lapas, sehingga pihak Lapas memberikan informasi terkait rehabilitasi tersebut ke tempat saya,” terang Ikhsan.

Selanjutnya pihak keluarga IR melalui anaknya YL datang ke kantor IPWL LRPPN-BI Banyuwangi guna konseling dan melengkapi administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, sembari menunggu proses sidang IR.

“Karena status klien saya masih menjalani persidangan, kami juga belum berani mengambil keputusan, karena belum ada putusan dari pengadilan. Kita tunggulah apakah IR harus direhabilitasi atau menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” katanya.

“Makanya saya terkejut terkait pemberitaan yang mengarah ke lembaga rehabilitasi dan saya secara pribadi, padahal pihak keluarga yang bermohon untuk supaya direhabilitasi,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kapolri Nobar di Mabes Hingga Polres

Ikhsan juga mengatakan bahwa yang mengurus pendampingan terhadap klien IR yakni Yudi. “Kebetulan saya lagi banyak kegiatan, jadi untuk pendampingannya saya perintahkan Yudi selaku mewakili IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, tetapi pihak keluarga khususnya YL kok malah membuat isu yang dijadikan pemberitaan, seakan ada dugaan penipuan yang berkedok rehabilitasi,” ucapnya heran.

Ikhsan juga meminta kepada keluarga kliennya IR untuk melaporkan jika ada dugaan penipuan yang dilakukan IPWL LRPPN-BI Banyuwangi kepada pihak yang berwajib. “Kalau memang benar mereka ditipu, silahkan laporkan,” katanya.

Terkait tudingan penipuan ini, Ikhsan juga berjanji akan melaporkan hal tersebut, karena sudah mencemarkan nama baik lembaga dan dirinya pribadi. “Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum terkait pemberitaan dan tuduhan tersebut,” tutup Ketua LRPPN-BI Banyuwangi M Ikhsan. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER