PALUTA, TOPKOTA.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten (Kab) Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan bantuan pendampingan kepada korban pencabulan yang dilakukan tetangga sendiri.
Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tetangga berinisial SH (60) terhadap anak perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (5), kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak di Kab Paluta Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian ini berawal hari Senin (20/12/2021) sekira pukul 12.00 wib di salah satu Desa di Kecamatan Portibi Kab Paluta, saat korban Mawar (5) berangkat ke warung dengan tujuan membeli jajan makanan yang melewati jalan dari depan rumah terduga pelaku SH (60).
Mawar pun dipanggil dan dibujuk SH masuk kedalam rumahnya dan Mawar pun mendapat perlakuan yang tidak sopan dari SH.
Perbuatan itu akhirnya terungkap oleh orangtua Mawar ketika curiga uang yang diberikan kepada Mawar tidak habis masih bersisa. “Kenapa masih bersisa uang jajan mu nak?”. “Mawar menjawab, ‘Ada uwa-uwa tadi ngasih sama ku uang Rp 2000 (dua ribu rupiah) dan uwa-uwa itu lakukan kekgini gini sama ku mak,” ujar ibu Mawar.
Merasa tidak menerima tindakan bejat yang dialami putrinya, Ibu Mawar langsung mendatangi rumah ketua pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Paluta didampingi kepala Desa setempat untuk melaporkan perbuatan SH kepada Mawar dan meminta pendampingan melaporkan SH ke Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Adapun nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/B/361/XII/2021/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Telah melaporkan inisial SH (60) tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) no 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82. Tapanuli Selatan, Senin (20/12/2021).
Ketika awak media ini mengkonfirmasikan terkait kasus ini kepada pihak penegak hukum, Kanit V PPA Sat Reskrim Polres Tapsel pelaksana sementara Bripka Wiwi Listary S.Sos lewat telepon seluler mengatakan hal tersebut benar adanya.
“Benar unit PPA udah mendampingi korban ke RSUD melakukan Visum et Repertum dan korban dan saksi saksi sudah dimintai keterangan dan juga kepada terduga pelaku SH (60) hari ini juga sudah kita layangkan surat panggil hadir ke Polres Tapsel untuk dimintai keterangannya.” ujar Bripka Wiwi, Rabu (22/12/2021). (Ayu)