BATUBARA, TOPKOTA.co – Jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu yang mengakibatkan ribuan ikan nila kerambah milik Kelompok Teratai di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batubara, masih dalam proses pemeriksaan sampel oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut.
” Hasilnya analisa laboratorium menunggu 14 hari kerja,” kata Tavy Juanda kabid penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara, kepada awak media, Kamis (9/1/2025).
Tavy Juanda menjelaskan, dalam penanganan masalah ini, pihaknya bersama instansi terkait termasuk Tim DLHK Provinsi menjalakan prosedur penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjut dikatakannya, dalam PP 22 tahun 2021 ini juga dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singka 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.
Kemudian jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.
Namun begitu, dalam penanganan ini pihaknya turun langsung meninjau lokasi, untuk memastikan dan mencari tau apakah adanya kelalaian, unsur kesengajaan maupun unsur bencana alam. “Jika dilihat dari kasusnya disebabkan faktor alam, tidak disengaja,” ucapnya.
Kemarin, sambung Tavy Juanda, pihak Perusahaan PTPN IV juga sudah melakukan mediasi dengan pemilik kerambah ikan nila. Dalam pertemuan tersebut, pemilik kerambah apung mengajukan anggaran kerugian ikan yang mati mencapai Rp70 juta. “Hasilnya bagaimana saya belum tau, namun mediasi berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Ketika diminta keterangannya terkait penyebab kematian ikan ? Tavy Juanda kembali menegaskan bahwa hasil laboratorium penyebab kematian ikan bukan kapasitasnya, karena ditangani langsung DLHK Provinsi, yang kelak hasilnya akan disampaikan ke Pemkab Batubara secara resmi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut telah menurunkan tim terkait adanya dugaan pencemaran, perusakan lingkungan hidup atas jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, di Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim DLHK Provinsi Sumut telah turun ke lokasi sebanyak 5 orang meliputi pengawas lingkungan hidup ahli muda, penyuluh lingkungan hidup ahli muda, penyidik, pengawas lingkungan hidup ahli pertama dan pengambil sampel di lapangan.
Kehadiran tim DLH Provinsi ini menindaklanjuti surat Kades Mangkai Lama tanggal 2 Januari 2025, perihal kematian massal ribuan ikan masyarakat dan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Batubara, tertanggal 3 Januari 2025.
Kadis Perkim Batubara, Lendi Aprianto ST, mengatakan, tim DLH Provinsi Sumut turun ke lapangan sejak 6 hingga Kamis 9 Januari 2025.
“Tim sudah turun untuk meninjau langsung kondisi lapangan hingga mengambil sampel air dan ikan yang mati. Semua tahapan sudah dilakukan dan kita dampingi hingga selesai,” kata Lendi, Rabu (8/1/2025).
Kemudian Lendi menjelaskan berdasarkan data lapangan, bencana terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 malam, air sungai naik sehingga mengakibatkan tanggul rusak disusul limbah PKS jebol mengalir ke sungai dan masuk ke kerambah ikan petani.
Sementara itu, Manager PTPN IV Rahyumi Arsyah hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonformasi terkait bencana ini berulang kali dihubungi tidak aktif. (Solong)