LABUHANBATU TOPKOTA.com – Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan berhasil mengamankan APN (34) alias Tenjek warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu yang merupakan seorang DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam rilis yang beredar, Kapolsek Bilah Hilir Akp Krisnat Indarto Napitupulu menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan RHM (21) alias Mamat warga Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu yang kini telah memasuki tahap dua ke JPU. Dan keduanya melanggar pasal 363 ayat dua (2) atau Pasal 480 ayat satu (1) Kuhpidana.
Hal ini berdasarkan laporan korban atas nama Arnita br Siregar (34) warga Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu yang mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.164.000 (Lima Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
Atas perkara ini, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther BK 1147 EB, 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 48 Inchi, dan 2 (dua) buah Tabung Gas 3 Kg, Pecahan Kaca Nako warna hitam.
“Dimana pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira Pukul 21.00 wib, kita mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka DPO kasus Curat, selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan meluncur kelokasi dimaksud. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tersangka berhasil diamankan di rumah Orangtuanya yang terletak di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, dan selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (SL/Cok Ali)