IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Lima Bulan Bebas Penjara, Ondok Ditangkap Lagi

MRS alias Ondok (42) beserta barang bukti saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Rabu (12/07/23). (Foto: Ist)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Baru lima bulan bebas menghirup udara bebas, MRS alias Ondok (42) warga Gang Amalia Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu atas tuduhan menjual narkotika jenis sabu, Rabu (12/07/23) sore, di sekitar tempat tinggalnya.

Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,48 gram netto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan uang tunai Rp505.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu.

“Tersangka kepada petugas menerangkan dia menjual sabu sekitar dua gram per harinya dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya. Dia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Roberto Sianturi SH kepada wartawan, Kamis (13/7/23).

Menurut Roberto, Ondok adalah residivis dan baru lima bulan lalu dia keluar dari penjara usai menjalani hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, atas kasus yang sama. “Tersangka baru keluar lima bulan lalu dari penjara. Dan dia menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di awal Januari 2023,” papar Roberto.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba didampingi Kepala Unit Penyidik (Kanit Idik) II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota operasional (Opsnal) langsung dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, menjawab keresahan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sana.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayu)