MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap salah seorang pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban Nickolaus Gia Perdana Tarigan harus kehilangan jarinya, karena ditebas parang oleh tersangka bernama Manahan Sitanggang (31) warga Jalan Saudara Kelurahan Beringin Padang Bulan Medan Sumatera Utara, Minggu ( 7/3) pukul 05:00 WIB.
Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan kepada wartawan, Jumat (12/3/2021) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/2177/K/IX/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 1 September 2020, Pelapor Nickolas Gia Perdana Tarigan. Yang mana dari kejadian itu, jempol tangan korban putus ditebas dengan senjata tajam. Dari pelaku barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah parang dantekaman CCTV.
Disebutkanya, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 15.43 WIB, awalnya terjadi keributan antara Poltak Sitanggang dengan salah satu pemain yang sedang bermain di dalam warnet Temu E-Sport Arena yang merupakan milik adik korban, korban saat itu sedang jualan ayam penyet di halaman parkir depan warnet, mendengar ada keributan korban mencoba masuk ke dalam dan melihat situasi, namun saat itu Poltak menarik salah satu pemain yang bernama Rudi Alfin keluar warnet, selanjutnya Poltak berkelahi dengan Rudi Alfin di depan warnet.
Perkelahian tersebut sempat dilerai Ari Panjul, yang tidak lama kemudian datang adiknya kandung Poltak yang bernama Manahan Sitanggang bersama-sama dengan satu orang temannya mengendarai sepeda motor sambil membawa kunci inggris ditangannya, dan saat itu korban melerai pertikaian itu, namun dikarenakan pelaku membawa alat sehingga sempat terpukul oleh korban.
Pelaku kemudian pergi sembari menyimpan rasa kesal, selanjutnya pada pukul 01.20 WIB saat korban hendak menutup daganganya, tiba-tiba datang dua sepeda motor dengan dikendarai oleh lima orang laki laki, dengan posisi dua orang standby di sepeda motor, dan tiga orang pelaku turun langsung menyabetkan parang panjang kepada korban yang sedang duduk ke arah kepala korbanya.
Spontan korban menangkis, naas jempol korban putus terkena sabetan parang, dalam keadaan terluka korban melarikan diri ke dalam warnet, dan terus dikejar pelaku yang terus mengincar korban, akhirnya dengan memberanikan diri korban melawan membela diri dengan menggunakan kursi, yang akhirnya pelaku kabur ke arah komplek perumahan.
Dijelaskan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, selanjutnya korbanpun membuat laporan pengaduan, atas laporan tersebut lalu Personil Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan sedang berada di Jalan Setia Budi Pasar 6 Medan.
Mendapat informasi tersebut, Panit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku, sesampainya di Pasar 6, polisi melihat tersangka Manahan Sitanggang sedang duduk-duduk didepan rumah temanya, dan berhasil meringkusnya.
“Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan, dan akhirnya tim khusus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut, dan membawanya ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk di proses hukum,” pungkas Iptu Yunan. (Ayu)