IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Lembeng Pengedar Sabu Jalan Asahan Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Pengedar sabu berinisial FI (26) alias Lembeng saat diamankan beserta barang bukti, di Mapolres Simalungun, Rabu (5/4/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, di Jalan Asahan Gang Veteran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto SH menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi warga, bahwasanya di Jalan Asahan Gang Veteran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari Pengedar sabu berinisial FI (26) alias Lembeng, di Mapolres Simalungun, Rabu (5/4/2023). (Foto: Junaidi)

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra MH, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian, Tim bersama Gamot setempat melakukan Penggrebekan di Jalan Asahan Gg Veteran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan seorang pria brinisial FI (26) alias Lembeng warga Jalan H Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI (26), tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.

“Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FI, ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai. Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan,” tandas AKP Adi. (JN)