MEDAN, TOPKOTA.co – Menjelang puasa bulan suci Ramadhan 1447 H Praktik perjudian di wilayah Medan Utara bertahun – tahun beroperasi tumbuh subur dan berkembang ke seluruh daerah tanpa hambatan berarti, judi 303 sejenis tembak ikan tersebut menjamur dari ujung Belawan sampai Helvetia.
Ironisnya hingga kini belum terlihat langkah penindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) meski lokasi perjudian berada di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius ditengah masyarakat, apakah APH benar – benar tidak mengetahui atau justru memilih untuk menutup mata?
Pantauan Awak Media di Lokasi Medan Utara Pada Tanggal (29/1/2026).
- Kelurahan Belawan Bagan Deli, Lingkungan 12 Wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan.
- Kelurahan Belawan 1, Pajak Singkong Jalan Bunga tepatnya didepan pedagang potong ayam.
- Kelurahan Belawan Bahari, Lingkungan 8 tepatnya pinggir rel kereta Api.
- Kelurahan pekan Labuhan, Bom Lama Lingkungan 24 dan dipinggir Jl. KL Yos Sudarso.
- Kelurahan Medan Marelan di pinggir Sungai Deli, Pasar 2 dan di Jl. M Basir Komplek Merelan Poin.
- Kelurahan Tanjung Mulia berada di salah satu ruko.
- Desa Helvetia Gang Persatuan 1. Lokasi judi tersebut masih wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Rakyat Kecil Yang Menjadi Korban
Maraknya perjudian ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi telah menciptakan kerusakan sosial yang nyata. Warga menyebut perjudian sebagai salah satu pemicu hancurnya ekonomi rumah tangga, meningkatnya pencurian dan kekerasan serta konflik keluarga yang berujung perceraian.
Seorang ibu rumah tangga Ibu Nur (45) warga Belawan mengungkapkan keresahannya dengan nada kecewa, “Kami heran, judi buka siang malam tapi seperti dilindungi. Yang jadi korban kami – kami ini masyarakat kecil, gaji Suami habis, anak terlantar. Kami mohon kapada Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata, tindak tegas judi itu”, ujarnya.
Undang – Undang 303 KUHP Lama dan KUHP Baru Jelas Mengatur
Padahal aturan hukum soal perjudian sangat jelas dan tegas. Dalam Pasal 303 KUHP lama pelaku perjudian terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara KUHP baru Pasal 426 dan 427 penyelenggara judi pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah, pemain judi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal 50 Juta Rupiah.
Janji Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kepada rakyat Indonesia dan memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online dan judi darat.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik, hingga kini janji tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Lokasi – lokasi perjudian yang disebutkan masih terus beroperasi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau kemungkinan faktor lain yang patut ditelusuri lebih jauh.
Publik Menunggu Ketegasan APH Bukan Sekadar Retorika
Masyarakat Medan Utara kini menuntut jawaban dan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik.
Jika aparat terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Siapa sebenarnya yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan?Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas perjudian di lokasi – lokasi tersebut masih terus berlangsung.
Tanggapan Pemuka Agama Ustadz H. Ilham Maulana, MH
Dalam menyambut bulan puasa Ramadhan 1447 H, Ustadz H. Ilham Maulana, MH., meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polres Pelabuhan Belawan, pihak Kecamatan dan Kelurahan maupun Kepala Lingkungan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, jangan ada lagi yang namanya perjudian, tawuran dan begal.
“Tidak lama lagi kita akan mendekati menyambut puasa, bulan suci Ramadhan 1447 H, saya meminta kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, yang ada di wilayah Medan Utara khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan pihak Kecamatan, Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun Kepala Lingkungan untuk menciptakan wilayah kamtibmas yang kondusif, yang bersih dari segala bentuk kejahatan perjudian, tawuran dan begal – begal jalanan”, pinta Ustadz H.Ilham Maulana, MH., dengan nada tegas.
Terpisah dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait lokasi – lokasi judi tembak ikan tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan Redaksi belum menjawab. (Ayu)









