IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Legalitas Outsourcing PT KKC Diragukan, Disnaker Medan Jangan Acuh

MEDAN, TOPKOTA.co – PT Kartika Karya Cipta (KKC) yang bergerak dibidang jasa pengadaan tenaga kerja Outsourcing walaupun diragukan legalitasnya, namun masih memperkerjakan karyawannya di perusahan-perusahaan induk Kawasan Industri Modern (KIM) Sumatera Utara, tanpa hambatan.

Hal ini diketahui, karena kurangnya pengawasan dari Disnaker Kota Medan. Walaupun salah satu petugas di Disnaker Medan mengungkapkan bahwa PT KKC tidak terdaftar di arsip mereka, namun sampai saat ini Disnaker Kota Medan belum mengambil tindakan.

Kadis Ketenagakerjaan Medan yang dihubungi wartawan terkait hal ini pun tidak merespon, bahkan menolak panggilan telpon saat dihubungi.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara mengungkapkan melakukan evaluasi serta akan melaporkan tindakan para PT. Outsorcing ilegal dengan induk perusahaan industry di Kawasan Industri Modern (KIM) Sumatera Utara. Karena, dinilai melanggar ketentuan Negara tentang tanggung jawab dan perlindungan pekerja.

Dijelaskan Ketua DPC LSM Penjara Kota Medan Hermawan SH MH, Rabu (15/12/2022), bahwa permasalahan ini sering terjadi di perusahaan industri yang berada di kawasan industri yang ada di berbagai daerah, termasuk di Kawasan Industri Modern (KIM) Sumatera Utara .

Menurutnya, perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan industri memanfaatkan para pekerja harian lepas (Outsorcing) untuk meraup untung sebesar-besarnya, dan mengabaikan tanggung jawab keamanan jiwa para pekerja di perusahaan tersebut.

“Salah satunya perusahaan yang melanggar ketentuan Negara tentang perlindungan pekerja serta tidak memiliki legalitas perusahaan, yakni PT Kartika Karya Cipta (KKC). Perusahaan jasa outsourching ini, kita ketahui tidak memiliki izin peraturan perusahaan dan wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Jelas ini sangat merugikan para karyawan yang direkrutnya serta diperkerjakannya di perusahaan mitranya,” ujarnya.

“Dan mirisnya lagi, perusahaan induk seperti PT Medan Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Modren dan bertaraf internasional itu, menggunakan jasa outsourcing dari PT KKC yang dipimpin bapak Suher, yang diketahui tidak memiliki kelengkapan legalitas yang jelas. Hingga nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja, karena kurangnya tanggung jawab perusahan atas apa yang sudah ditentukan Pemerintah Republik Indonesia dalam kesejahteraan para karyawan,” tambah Hermawan SH MH kepada media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berinisial Abd dari Perijinan Disnaker Kota Medan yang dihubungi wartawan via telephone menyampaikan bahwa PT Kartika Karya Cipta (KKC) tidak terdaftar di Disnaker Kota Medan dan belum mendaftarkan perusahannya di Disnaker Kota Medan, baik itu PP dan WLKPnya.

Sedangkan Suhair dari Perusahaan PT KKC yang dihubungi wartawan via WhatsApp enggan kembali memberi keterangan terkait legalitas perusahaannya, dan mengaku sudah memberikan informasi tersebut kepada wartawan lain. “Saya sudah berikan semua informasi ke beliau terkait perusahaan kita bang,” ujarnya membalas pesan singkat wartawan.

Diketahui, Perusahan PT KKC menanggungjawabi sekitar 80 karyawan pekerja di PT. Medan Baja Indo. Para karyawan ini sudah bekerja selama satu tahun. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER