IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 September 2024

LBH Medan: Kepolisian Harus Teliti Hadapi Laporan Pelaku Penyiram Air Keras

MEDAN, TOPKOTA.co – Wakil Direktur LBH Medan,Irvan Saputra SH MH buka suara terkait status terlapor terhadap wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras Persada Bhayangkara yang dilakukan oleh Heri Sanjaya Tarigan, Minggu (17/10/2021) Pukul 16:23 Wib.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menyebutkan kepada awak media bahwa Kepolisian harus teliti menghadapi laporan dari pelaku penyiraman air keras.

“Kepolisian harus teliti dalam menangani laporan dari pelaku yang juga diduga korban pemerasan oleh Persada korban penyiraman air keras, artinya LBH Medan menilai hari-hari belakangan ini banyak sekali pelaku yang melakukan atau yang menjadi tindak pidana yang telah ditangkap dan ditahan itu melakukan upaya hukum lapor balik. Hal ini secara hukum memang tidak dilarang, namun pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan itu harus teliti dan sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan tersebut, jangan sampai laporan dari pelaku itu hanya mencari-cari posisi tawar saja, agar tidak memberikan respon buruk terhadap pelaku, artinya dia beranggapan dia juga korban. Namun LBH menilai ini harus benar-benar diselidiki secara komprehensif dan koperatif, ” jelasnya.

Pihak kepolisian kata Irvan, harus berhati-hati dalam mengungkapkan, apabila korban penyiraman Persada Bhayangkara itu ditetapkan sebagai tersangka, ini akan membuat gaduh lagi. “Karena Sebelumnya sudah pernah yang viral sekali, yaitu ibu dari Litiwari iman Gea atau LG yang juga dilakukan oleh BS dan ternyata dijadikan tersangka, akhirnya dampak dari tersangka itu Kapolsek dicopot karena diduga unprosedural dan tidak proporsional dan profesional. Oleh karena itu LBH berkesimpulan jika laporan terhadap rekan jurnalis yaitu Persada Bhayangkara Sembiring oleh pelaku penyiraman terhadap dirinya itu harus sangat berhati-hati, karena akan berdampak kepada para penegak hukum yang menangani perkaranya, dan kedepannya aparat penegak hukum harus berhati-hati ketika menerima laporan seorang pelaku, karena sedikit tarik kebelakang, jika melihat laporan dari dugaan pelaku penyiram air keras itu lebih kurang 3 minggu pasca dia melakukan tindak pidana terhadap Persada setelah ditangkap dan ditahan, jangan sampai laporan tersebut nanti disalahgunakan oleh oknum – oknum kepolisian untuk menekan balik korban dan akhirnya ujung-ujungnya jadi tawar,” ungkap Irvan.

Sebelumnya, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara, Ristani Samosir membuat surat tertulis bagi wartawan cetak, online dan elektronik, Minggu (17/10/2021) Sekira pagi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER