IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Laporan Tidak Ditanggapi Kajari Labuhanbatu, Ketua LSM LPPN Labura Surati Kejatisu

Salinan surat LSM LPPN yang ditujukan kepada Kajatisu di Medan

AEKKANOPAN, TOPKOTA.CO – Merasa geram karena laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu tidak ditanggapi selama hampir satu tahun ini, Ketua DPD LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura Bangkit Hasibuan pun menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) di Medan.

Hal itu terungkap dari salinan surat bernomor 91/LSM/LPPN/LU/I/2021 tertanggal 11 Januari kemarin yang dikirim Bangkit kepada Kajatisu. Surat tersebut berisikan permohonan konfirmasi atas laporan pengaduan yang dia sampaikan kepada Kajari Labuhanbatu sejak tanggal 11 Februari 2020 hingga tanggal 11 Januari 2021 belum juga mendapat respons/tanggapan maupun tindak lanjut.

Tidak hanya itu, Bangkit Hasibuan dalam suratnya juga menyampaikan rasa kekecewaan terhadap kinerja Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Syahron Hasibuan SH juga merangkap sebagai Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, yang terkesan berbohong saat dikonfirmasi jika kendala laporan pengaduan LSM LPPN terkendala di Inspektorat Labura, yaitu Inspektorat belum membalas surat dari Kejari Labuhanbatu.

BACA JUGA:  Wabup Labuhanbatu Review Kinerja Tahunan Aksi Integritas Stunting

Sementara, keterangan Sekretaris Inspektorat Labura Indra Paria, saat dikonfirmasi menyatakan, Inspektorat belum pernah sama sekali menerima sepucuk surat dari Kejari Labuhanbatu batu apalagi terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Labura. Adapun, kata dia, surat yang pernah diterima soal laporan pengaduan tindak pidana korupsi berasal dari Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, bukan Kejari Labuhanbatu.

Masih menurut surat dimaksud, karena keterangan Humas yang juga Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu itu yang terkesan berbohong, Bangkit Hasibuan pun menduga ada indikasi praktik persekongkolan antara pihak Kejari dengan pihak Disdik tersebut, sehingga laporan pengaduan LSM LPPN atas dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Labura terkesan di “peti es”kan.

Untuk itu dalam suratnya, Bangkit meminta  jawaban atas konfirmasi tidak direspons/ditanggapinya laporan pengaduan LSM mereka oleh Kejari Labuhanbatu kepada Kejatisu dan juga meminta Kejatisu menindak tegas oknum-oknum di Kejari Labuhanbatu yang terkesan lamban dalam menangani laporan pengaduan mereka.

Untuk diketahui, LSM LPPN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tiga proyek pembangunan kamar mandi di Disdik Labura. Satu diantaranya, pembangunan kamar mandi SDN 114349 Sidua-dua yang diduga pekerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena memakai besi berukuram 9 mm, sementara pengakuan Konsultan Pengawas PT Gagas kalau pembangunan itu memakai besi berukuran 10 mm SNI.

BACA JUGA:  Maksimalkan Kinerja ASN, Sekdakab Labuhanbatu Pimpin Rapat ETKK

Kemudian, dua dari ketiga proyek yang dilaporkan tadi adalah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang karena pembangunan kamar mandi di SDN 115480 Panca Bakti dan SDN 112324 Pinang Lombang sengaja diterbitkan Surat Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh PPHP Disdik Labura pada tanggal 09 Desember 2019, sementara diketahui kedua pekerjaan tersebut di tanggal 30 Desember 2019 sama sekali belum selesai dikerjakan.

Atas temuan ini lah, Ketua LSM LPPN Labura Bangkit Hasibuan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah oknum pejabat di Disdik kepada Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH yang diserahkan laporan tersebut pada tanggal 11 Februari 2020, namun sampai tanggal disuratinya Kajatisu di Medan yaitu 11 Januari 2021 belum juga mendapat tanggapan apapun dari pihak Kajari Labuhanbatu. (Fachri Dabara)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER