IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Laporan PT BUK di Mapoldasu Susahkan Para Petani, Pak Kapoldasu !!! Tolong Kami 34 Petani Karo, Tidak Punya Ongkos Berangkat

34 petani Desa Sukamaju Kabupaten Karo memperlihatkan surat panggilan dari Mapolda Sumut.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kisruh lahan di Puncak 2000 Siosar berbuntut panjang, PT. BUK kini telah melaporkan 34 orang petani asal Desa Sukamaju Kabupaten Karo ke Mapolda Sumut.  

Mirisnya, laporan tersebut kini memberatkan para petani yang sehari-hari mencari nafkah dari berladang ini. Mereka diminta datang ke Mapolda Sumut untuk diperiksa. “Pak Kapoldasu, tolong kami 34 petani Karo yang tidak punya ongkos untuk berangkat ke Mapoldasu,” ujar para petani ini sembari memperlihatkan surat panggilan yang telah mereka terima.

Simon Ginting salah satu petani yang menerima surat panggilan tersebut mengaku terkejut, karena surat tersebut langsung diantarkan oleh oknum Polri yang bertugas di Polda Sumut. “Kami terkejut ketika dipanggil ke Puncak 2000 Siosar dan bertemu dengan oknum Polri yang kami ketahui bertugas di Polda Sumut tersebut dan memberikan undangan secara langsung kepada kami,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik lanjutnya, para petani ingin memenuhi undangan klarifikasi tersebut. “Sebelumnya kami pernah diperiksa di Mapolda Sumut. Pada hari Jumat, 05 November 2021 pukul 13.00 WIB kami tiba di ruangan Unit 1 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, lalu kami disuruh menunggu dan mulai diwawancarai pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Sabtu 06 November 2021 pukul 02.00 WIB dini hari,” tambah Simon Ginting.

Lanjut Simon, para petani mengaku keberatan jika para petani yang penghasilannya tidak seberapa ini harus bolak-balik ke Mapoldasu untuk diperiksa. “Sebaiknya laporan ini ditangani Polres atau Polsek setempat, ini sangat menyulitkan kami dibiaya ongkos,” ujar Simon.

Terpisah, Imanuel Elihu Tarigan SH sebagai pengacara masyarakat Desa Sukamaju Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo telah menyerahkan surat permohonan dan tuntutan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi agar mengusut dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian di Polres Karo dan Polda Sumut melalui Itwasda Polda Sumut Kombes Dra Rina Sari Ginting di Kantor Polres Kabanjahe.

“Kemarin kami sudah meminta Itwasda Polda Sumut yang turun langsung ke Tanah Karo, agar kasus laporan PT. BUK di Mapolda Sumut sebaiknya ditangani pihak Polres maupun Polsek setempat, karena menyulitkan para petani untuk menghadiri panggilan tersebut. Anehnya, tanggal 11 November 2021 telah datang kembali surat panggilan sebanyak 34 lembar kepada 34 orang petani Karo yang tinggal di Desa Sukamaju Kabupaten Karo untuk hadir diperiksa di Mapolda Sumut. Dimana, sebelumnya tanggal 22 Oktober 2021 juga telah diundang 4 orang ke Mapoldasu, dimana undangan klarifikasi tersebut diantar langsung oleh Kompol Jama K Purba dan Bripka Perwira Sembiring ke Puncak 2000 Siosar,” ujarnya.

Imanuel Elihu Tarigan SH menambahkan, sebanyak 34 warga Karo tersebut dipanggil unit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut atas pengaduan oleh Pengusaha WNI Keturunan yang menuduh masyarakat tersebut telah menyerobot lahannya di Puncak 2000 Siosar.

Padahal, lahan tersebut milik tanah adat Desa Sukamaju, berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Lahan Tahun 1975. Dimana Dinas Kehutanan Karo bersama Bupati Karo pada tahun 1975 telah meminjam lahan milik Desa Sukamaju melalui Kepala Desa dan Simantek Kuta (Pendiri kampung) seluas 800 Ha.

“Jadi tidak benar kalau 34 warga Desa Sukamaju telah menyerobot lahan milik oknum Pengusaha tersebut,” tambah Lloyd Reynold Ginting SP sebagai Ketua DPC PROJO Karo.

Simon Ginting kembali menambahkan, sebagai salah satu keturunan pendiri Desa Sukamaju, jika dugaan kriminalisasi ini masih berlanjut, maka minggu depan seluruh masyarakat Desa Sukamaju bersama dengan pengurus DPC Projo Karo akan melaksanakan demonstrasi/unjuk rasa besar-besaran ke Polda Sumut. (John Ginting)