MEDAN, TOPKOTA.co – Bhabinkamtibmas Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal memediasi korban dan pelaku dalam perkara penipuan dan penggelapan, sesuai nomor laporan LP/B/3324/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, 27 Oktober 2022.
Mediasi kedua belah pihak dilakukan di kediaman Kepala Desa Sunggal Kanan tepatnya di Dusun III, Jumat (4/11/2022).
Di kediaman kades itu turut hadir, Kepala Desa Sunggal Kanan, Bhabinkamtibmas Aiptu Edy F, Bhabinkamtibmas Aiptu Oloan Sitinjak, Iman dan Winda Yetika selaku pihak pelapor, Claudia Chintya Bella dan Eko Elvansyah selaku pihak terlapor.
Dalam hal ini, Winda Yetika merasa keberatan dengan kinerja Polri karena laporan pengaduannya belum ditanggapi. Personel Bhabinkamtibmas pun mendapat informasi langsung merespon. Setelah berbincang dengan pelapor, diketahui bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp219.450.000.
Namun sayang, pelapor kecewa karena saat ini dia belum dimintai keterangan (BAP) oleh penyidik. Dalam pertemuan itu, korban meminta Polrestabes Medan untuk segera proses. Akhirnya Bhabinkamtibmas mempertemukan pelapor dan terlapor.
“Bhabinkamtibmas sudah mempertemukan antara pelapor dan terlapor. Dalam pertemuan itu, terlapor akan segera menyelesaikannya dengan baik-baik,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yudha Chandra Pranata.
Dalam pertemuan itu, korban belum mendapat jawaban dari pelaku. Pelaku juga berpikir-pikir sambil menunggu kapan akan mengembalikan kerugian korban. Pihak pelaku segera menyelesaikan secara baik-baik dengan pelapor/korban.
Korban juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah cepat menanggapi keluhan selaku korban dan kedepannya tetap dipercaya masyarakat. (red)