MEDAN, TOPKOTA.co – Irwansyah (37) korban kasus pencurian didalam rumahnya Jln Gg Bersama Psr VIII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sertuan, Kabupaten Deliserdang meminta perhatian Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Pasalnya, kasus pencurian yang dialami, Irwansyah (korban) pada, Senin 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib dan telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1403 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN TEMBUNG / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA Kamis Tanggal 10 September 2025 pukul 22.30 Wib terkesan jalan ditempat alias mengendap.
“Kerugian dari pencurian mencapai belasan juta rupiah yang saya laporkan ke Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan terkesan jalan ditempat, saya berharap agar menjadi perhatian bapak Kapolrestabes Medan. Sebab, laporan yang sudah 2 (dua) bulan berjalan, hingga sampai saat ini penyidik Polsek Medan Tembung belum juga ada melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saya sebagai pelapor maupun saksi,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Masih dibeberkan korban, yang lebih anehnya lagi, setelah korban mengetahui sejumlah barang didalam rumahnya hilang dan korban melapor ke Polsek Medan, penyidik Polsek Medan Tembung, Aipda AS meminta korban (pelapor) wajib memiliki surat keterangan pencurian dari perangkat desa setempat sebagai alat bukti pendukung untuk dilakukan pemeriksaan/keterangan terhadap pelapor (korban) dan saksi.
“Berhubung laporan saya di Polsek Medan Tembung malam hari dan kantor desa sudah tutup, saya dan saksi diminta untuk kembali datang pada esok harinya. Setelah ke esokan pagi harinya dengan membawa surat keterangan terjadinya pencurian yang ditanda tangani kepala desa, hingga malam hari saya bersama saksi menunggu penyidik hingga malam hari. Ironisnya, setelah seharian menunggu, tanpa alasan jelas, penyidik (Aipda AS) meminta saya dan saksi pulang dan menunggu untuk pemanggilan kembali yang sudah 2 (dua) bulan saya laporkan, proses pemanggilan untuk keterangan terhadap saya (pelapor) dan saksi tidak ada. Oleh karena itu, saya berharap perhatian bapak Kapolrestabes Medan agar persoalan yang saya alami mendapat titik terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pinta korban penuh harap.
Untuk diketahui, pencurian yang terjadi pada Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib sejumlah barang barang berharga miliknya berupa, 2 (dua) unit kompresor air, 1 (satu) unit kompor gas, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit rice cookies, 1 (satu) unit blender, 1 (satu) unitloudspaker bluetooth, 2 (dua) buah mikropon dan Mangkok keramik, beras, gula serta mie instan dengan total kerugian Rp15 juta hilang dibawa pelaku bahkan, barang yang dicuri pelaku juga di ketahui korban (pelapor) kemana dijual.
Dibeberkan korban, pelaku pencurian tersebut telah diketahui oleh korban dan salah satu saksi yang tinggal dekat rumah korban menyampaikan bahwa salah satu barang curian milik korban berupa satu buah kompor gas telah di jual oleh salah satu keluarga saksi yang menyampaikan dan foto barang milik korban yang dicuri di benarkan oleh korban foto nya yang telah dijual kepada saksi tetangga korban.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan pihaknya akan segera mengatensikan laporan korban. Namun, hingga sampai sekarang masih terkesan mengambang. (Ayu)









