IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Lapas Labuhan Ruku Bebaskan 119 Warga Binaan

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Corona yang membuat kekhawatiran banyak orang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara membebaskan 119 narapidana.

Pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut dikatakan KPLP Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Ian Rusmanto kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona Covid-19.

“Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” sebut Ian Rusmanto.

Lebih lanjut Rusmanto menjelaskan, napi yang sudah dibebaskan sebanyak 119 orang dari jumlah keseluruhan 370 narapidana.

“Yang dibebaskan tersebut memiliki kasus kriminal yang beragam dan masuk dalam kriminal umum, dan dibebaskan bukan spesikasi umur akan tetapi mereka yang tidak terkait dengan PP No 99 Tahun 2012. Ini akan terus berlanjut hingga tanggal 07 April 2020 bahkan tidak menutup kemungkinan waktunya akan ditambah,” terang Ian Rusmanto.

Menurutnya, ada dua cara pembebasan yakni Asimilasi dan Integrasi. Mereka yang integrasi adalah mereka yang memenuhi syarat PP bebas bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kemudian cara Asimilasi, tahun ini sudah memenuhi syarat itu tapi belum sampai waktunya 2/3 masa tahanan, setengah dari 2/3 masa tahanan, pada tahanan ini sudah masuk kategori tahanan yang akan dibebaskan.

Terkait Covid-19,  Ian Rusmanto mengatakan, pengelola Lapas Labuhan juga terus meningkatkan pencegahan penyebaran virus Corona di kawasan lapas. Menyiapkan protokol kesehatan, westafle, penyemprotan ke ruangan tahanan. Dianjurkan agar tidak melakukan salaman dan mulai tanggal 17 Maret 2020 tidak diberlakukan kunjungan terhadap tahanan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Terhadap mereka yang dibebaskan sudah dilakukan pengecekan kesehatan,” pungkasnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER