IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Dirazia, Sejumlah WBP Diperiksa

SIANTAR, TOPKOTA.co – Lapas Kelas II A Pematangsiantar wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Dirazia. Beberapa kamar hunian Warga Binaan pun diperiksa, Selasa (07/06/2022).

Diketahui, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar yang seharusnya berkapasitas 525 orang kini sudah over kapasitas dengan berpenghuni 1.830 orang WBP. Perihal over kapasitas memang menjadi masalah hampir seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, namun tidak menjadi penghambat dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam Lapas.

Razia dan penggeledahan ini dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP) Raymon Andika Girsang. “Razia yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu sebagai bentuk bahwa pihak Lapas bukanlah anti kritik dan sangat menghargai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Lapas siap menerima dengan baik kritik dari pihak media, namun dengan bukti dan data yang kuat agar tidak menimbulkan citra Lapas menjadi buruk di mata masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya telah menggeledah dan merazia blok Sel Pengasingan , Blok AA Kamar 3,4,5,6 dan 7 Blok BB Kamar 3,4,5,6, dan 7 serta Cengkeh 3,4,5 dan 6. “Hasil yang ditemukan beberapa kartu remi, sendok kabel rakitan, 1 buah headset dan 2 unit handphone, dan tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini,” tambah Raymon.

Razia juga pernah dilaksanakan bersama dengan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di kamar rehabilitasi di Blok Dolok dan Blok Anggrek Wanita pada hari Senin 06 Juni 2022 lalu, dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.

Plt Kalapas M Tavip menerangkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut, apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam lapas akan diberikan sanksi yang tegas berupa strafsell, registrasi F (pencabutan remisi dan integrasi dan lainnya), bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke lapas lain, guna mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan lain.

“Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di masyarakat, sehingga di dalam lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka, agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, hingga nantinya dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” ucap Raymon dengan nada yang tegas.

Lanjutnya, pembinaan yang pihaknya lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal pertanian, prakarya miniatur ulos tenun dan pembuatan meubel (kayu dan besi). Kemudian pembinaan kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha.

Sehingga, mampu membuat WBP yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana.

“Program layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya secara gratis dan tidak dipungut biaya. Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan diawasi, sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk dikonsumsi oleh WBP, dan ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif, program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik, sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud,” ujarnya.

Untuk itu, Plt Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Tavip dalam hal ini diwakilkan KA. KPLP meminta dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIA Pematang Siantar menuju Zona Integritas dan menuju WBK dan WBBM. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER