IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Lapas Binjai Jadi Salah Satu UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan se-Indonesia

Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Foto: Ist)

BINJAI, TOPKOTA.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan kesehatan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah ditetapkan 40 Rutan, Lapas dan LPKA percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan.

Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Lapas Kelas IIA Binjai, Rabu (11/10/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC, yang diselenggarakan mulai 11 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2023, di Jakarta.

Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas pengendalian penyakit menular HIV-AIDS dan TBC, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Foto: Ist)

Katanya, bahwa diperlukannya Rutan dan Lapas percontohan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sebagai pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan pada wilayah setempat, sesuai semangat Corporate University (Corpu) dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai standar bagi tahanan dan narapidana.

“Penguatan layanan kesehatan serta dukungan terhadap pembinaan, pengawasan dan kerjasama, diharapkan dapat memastikan layanan Kesehatan di UPT sesuai dengan standar kesehatan,” tutupnya. (red)