MEDAN, TOPKOTA.co – Lapak (lokasi) yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (4/1/2023).
Petugas juga berhasil mengamankan 4 pria, diantaranya MA (31) warga Kampung Durian, Medan Perjuangan, RAK (32) warga Medan Deli, IG (25) dan RH warga Desa Helvetia Labuhan Deli. Mereka terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu serta daun ganja kering.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa 18 paket plastik klip diduga berisi sabu, 1 unit HP, uang tunai Rp 1,280 juta, sebuah bungkusan kertas koran diduga berisi daun ganja kering, 30 amplop kecil diduga berisi daun ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang, Kamis (5/1/2023) menyebutkan, empat pria dengan rincian 2 pengedar dan 2 pemakai narkoba tersebut diringkus dari sebuah rumah di kawasan Gang Amal Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada Rabu sore (4/1/2023), dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
“Dalam kegiatan GKN tersebut, salah seorang terduga pengedar narkoba sempat membuang barang bukti ke dalam sumur, namun dapat ditemukan lagi oleh petugas kepolisian,” kata Herison.
Disebutkan, terhadap dua terduga pemakai narkoba, IG dan RH, telah dilakukan pemeriksaan dan urine keduanya dinyatakan positif amphitamine.
Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pemakai narkoba tersebut kini dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi. (Ayu)