MEDAN, TOPKOTA.co – Meski pemerintah gencar memberantas judi, namun para pengusaha perjudian tak gentar membuka bisnis haram yang banyak menyesatkan masyarakat itu. Seperti yang ada di Komplek Kimsa, Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan A ini merasa “kebal hukum” dan tak dapat diberantas sampai tutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Kamis (1/8/2024), lapak judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.
Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan “Pemain Lama” yang cukup handal membidangi bisnis judi.
“Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan dating,” kata salah seorang warga berinisial I.
Menurut warga, bos judi di Komplek Kmsia Titi Kuning ini terbilang licin, dia juga lihai mengelabui aparat. “Udah pernah digerebek orang Polres dari pintu belakang lokasinya, memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu dibekingi. Inilah dalam waktu dekat masyarakat mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek,” beber warga.
Sementara itu, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lapak judi dadu di wilayah hukumnya tidak menjawab telephon wartawan. (Ayu)