IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SENIN, 11 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Lansia 80 Tahun Tewas Membusuk, Polsek Prapat Turun Olah TKP

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kestiana boru Manurung seorang lansia (lanjut usia) berumur 80 Tahun ditemukan meninggal dengan kondisi membusuk di rumahnya di Jalan SM Raja Lk. II Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Sabtu malam (28/5/2022) sekira pukul 19.20 Wib.

Sesuai informasi dihimpun, meninggalnya korban diterima pihak Polsek Parapat Resor Simalungun dari masyarakat setempat. Selanjutnya, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang SH dan personil piket langsung turun mendatangi lokasi, dan menemukan kebenaran informasi meninggalnya korban terbaring di atas tempat tidur diselimuti kain dengan kondisi mengeluarkan bau busuk.

Bidan Nana Boru Siallagan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat juga datang memeriksa luar jenajah korban, dengan hasilnya tubuh jenajah bagian luar korban tidak ada terdapat tanda-tanda kekerasan.

Pihak keluarga diwakili anak kandung korban, Vincencius Sinaga (48) yang juga tinggal di SM Raja tersebut membuat surat pernyataan tidak dilakukan visum dan autopsy, karena keluarga sudah menerima korban meninggal akibat sakit yang berkepanjangan/faktor usia.

Sementara itu, Leonard Rumahorbo cucu korban mengatakan opungnya (korban-red) meninggal diketahuinya dari tulangnya (paman) dari telepon. Mendengar itu, Ia langsung mendatangi rumah opungnya itu dan melihat sudah ramai didatangi warga.

Lalu, Ia pun masuk ke dalam rumah, kemudian menemukan opungnya sudah meninggal terbaring di atas tempat tempat tidur dalam keadaan tidak bernyawa dan tertutup selimut serta mengeluarkan bau busuk.

Menurut keluarga korban, mereka terakhir bertemu dengan opungnya sudah 1 minggu yang lalu, dan korban memiliki penyakit sakit menahun serta sudah 2 bulan ini hanya berada di atas tempat tidur. Korban selama ini tinggal bersama anak kandung perempuannya bernama Katarina boru Sinaga (53) yang selama ini mengidap penyakit gangguan kejiwaan.

Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan dan juga bersedia tidak dilakukan autopsy, maka Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.

“Korban meninggal karena sakit, dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH. (JN)