IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 21 September 2024

Lanjuti Laporan Korban Penganiayaan, Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu Sigap Lakukan Problem Solving

Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu bergegas melakukan problem solving terkait adanya laporan masuk dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial LK, terhadap korban inisial PJN.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti aduan/laporan dari masyarakat, Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu bergegas melakukan problem solving terkait adanya laporan masuk dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial LK, terhadap korban inisial PJN.

Kegiatan problem solving yang dilakukan di Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit II SPKT Polres Labuhanbatu Aipda F Sagala SH.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (29/6/ 2022) sekira pukul 18.15 Wib lalu, di Warkop Gelas Batu 2 Jalan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun yang dilakukan oleh terduga inisial LK atas adanya aduan penganiayaan kepada korban nya inisial PJN, diketahui keduanya masih sama-sama sebagai pekerja di Warkop tersebut.

Dalam keterangannya, Sabtu (30/6/2022), bahwa setelah dilakukan problem solving terhadap korban dan pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

“Selanjutnya dibuatkan surat perdamaian, surat pernyataan serta menandatangani buku jurnal konseling/problem solving,” pungkas Aipda F Sagala SH. (Dy)