IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Langkat Gelontorkan Rp 692 Juta untuk Legalkan Koperasi Merah Putih, 277 Desa/Kelurahan Siap Naik Kelas

LANGKAT, TOPKOTA.co – Komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperkuat ekonomi desa terus dibuktikan. Pemkab melalui Dinas Koperasi dan UKM menganggarkan Rp 692,5 juta untuk mendukung pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Koperasi, Syahrizal, menyampaikan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai akta notaris dalam pembentukan koperasi Merah Putih, sehingga tidak membebani desa dan kelurahan. “Ini bentuk dukungan langsung dari Pemkab untuk mempercepat legalitas koperasi desa,” ujar Syahrizal, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini proses sosialisasi dan musyawarah desa/kelurahan khusus telah rampung di 240 desa dan 37 kelurahan. Tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan untuk pengurusan badan hukum ke notaris.

Langkah ini, kata Syahrizal, merupakan bagian dari roadmap Bupati Langkat Syah Afandin, yang menargetkan seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum pada minggu ketiga Juni 2025.

Sejauh ini, sudah ada tujuh koperasi yang resmi berbadan hukum, di antaranya berasal dari Desa Sei Serdang, Namo Sialang, Karya Jadi, Sei Bamban, Paluh Pakih, Ara Condong, dan Padang Tualang.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Polres Sibolga Tingkatkan Patroli Tiga Pilar

Syahrizal turut mengapresiasi peran aktif tenaga pendamping desa, yang dinilai menjadi motor percepatan pendirian koperasi.

Dengan dukungan penuh dari Pemkab Langkat, koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal berbasis gotong royong dan kemandirian. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER