IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Langgar Protokol Kesehatan, GM Hairos Ditetapkan Tersangka

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Sat Rekskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer (GM) Hairos sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu pun disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, pada beberapa hari yang lalu pihak manajemen Hairos menyelenggarakan event pesta kolam renang dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung

“Masyarakat yang mengetahui event itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos mengikuti pesta kolam renang tersebut,” tuturnya.

Irsan mengungkapkan, saat pesta kolam renang itu berlangsung hampir 2.800 pengunjung ternyata telah melanggar aturan protol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (phyisical distancing-red). “Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial,” ungkapnya.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar bahwa manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

“Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos berinisial ES sebagai tersangka,” terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan, pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

“Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER