GORONTALO, TOPKOTA.co – Salah seorang oknum anggota Polairud Polda Gorontalo diberhentikan secara tidak hormat. Oknum kepolisian berinisial BDA dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri, BDA telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Terhadap BDA, dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.
Lanjut Wahyu, bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap salah seorang personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu. (Ayu)