IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dinilai Langgar Hasil Musdes dan Alihkan BLT-DD Milik 8 Warga, Kades Sukadamai Bakal Dilapor

Ketua DPD LSM WGAB Sumut Gerson Siringo-ringo SH dan warga yang dialihkan hak BLT-DD.

SERGAI, TOPKOTA.co – Karnain Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai mengambil keputusan yang kontroversial, dikarenakan telah mengalihkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II milik 8 warganya.

Mirisnya, pengalihan hak BLT-DD ini dinilai tanpa melakukan Musyawarah Desa terlebih dahulu, dan mengambil keputusan sepihak setilah BLT-DD tahap II dicairkan. Hal ini disampaikan Ketua DPD LSM WGAB Sumut Gerson Siringo-ringo SH ketika ditemui topkota.co, Rabu (17/6).

Menurutnya, sesua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 menegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada penduduk miskin di desa, dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan seperti BLT dan BST ada mekanismenya, seperti pendataan awal dilakukan Tim Relawan Covid-19, kemudian hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). “Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping PKH,” ujarnya.

Beliau juga mengaku telah menghubungi Karnain selaku Kepala Desa terkait keputusan kontroversial ini yang dinilai dapat memicu kepercayaan warganya terhadap kinerjanya selaku pimpinan di desa. “Sekitar jam 13.00 Wib, saya telepon tadi kadesnya. Dia (Kades) mengaku ada 8 warga Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai yang dialihkan haknya kepada orang lain,” ujarnya.

Selain itu Ketua WGAB Sumut juga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Brigadir JD Nababan, Babinsa Daswir dan Ketua BPD M Simanjuntak. Mereka mengakui telah menandatangani berita acara tentang peralihan hak BLT dan BST pada tanggal 16 Juni 2020.

Ketua LSM WGAB SUMUT dan bersama media topkota.co melakukan konfirmasi investigasi  melalui ponselnya jam 19:15 wib kepada   Bhabinkamtibmas Brigadir JD Nababan, Babinsa Daswir, Ketua BPD M Simanjuntak, desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai,mengatakan bahwa mereka sudah menandatangani berita acara tentang peralihan hak BLT dan BST pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020.

“Sementara pencairan dana BLT dan BST tersebut telah dicairkan pada tanggal 15 Juni 2020, artinya Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa Sukadamai tidak melakukan mekanisme musyawarah bersama. Harusnya kan dimusyawarahkan dululah dan dibuatkan berita acaranya sebelum dicairkan, bukannya di cairkan dulu baru dibuat berita acaranya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ketua LSM WGAB akan didampingi LBH WGAB akan menindaklanjuti hal ini, karena dinilai telah menyalahi prosedur, dan akan melaporkannya ke pihak yang berwajib. “Maka dengan ini kami dari LSM WGAB serta LBH WGAB akan menindaklanjuti ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Terpisah Sopian Chaniago salah satu warga miskin yang tinggal di gubuk yang hal BLT-DDnya dialihkan ini mengaku kecewa dengan kinerja kades dan kadusnya. Beliau mengaku kecewa karena banyak penerima BLT-DD di desanya masih memiliki kehidupan yang layak daripada dirinya.

“Saya sudah angan angan kalau saya dapat uang BLT-DD mau membeli kebutuhan untuk makan dan memperbaiki gubuk yang reot ini, karena rumah atap rumah saya bocor dan jika hujan pasti airnya menggenangi lantai. Sekarang tidak ada lagi harapan saya, bantuan saya sudah tidak ada lagi, padahal saya mendapat BLT-DD tahap I, kini saya sudah tidak menerimanya lagi, dan sudah dialihkan oleh pihak Kadus dan Kades. Padahal masih banyak warga yang menerima BLT-DD kehidupannya lebih layak daripada saya. Sekarang mau gimana lagi, Pemerintah Desalah yang bebas mengatur bantuan ini, mereka punya kuasa,” ujarnya. (End)