IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

LAMI Kecam Dinas Perkim Karo, Kutip Biaya Jenazah Covid-19 Tidak Sesuai Perbup

Rekro Tarigan Ketua LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Karo dan Sekretaris Matius Sembiring dan Kabid Pemakaman Evi Br Sinuraya saat di wawancarai wartawan di Kantor Perkim.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Karo dituding mengutip biaya jenazah Covid-19 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Karo Nomor 49 Tahun 2020.

Diketahui, sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2020 tentang pemakaman jenazah korban penyakit Covid-19 ditetapkan sebesar RP. 6.647.000 (Enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Namun beredar kabar, bahwa Dinas Perkim yang mengelola Tempat Pemakamam Umum (TPU) korban Covid-19, mengutip biaya pemakaman melebihi anggaran yang telah ditetapkan, sehingga membebani masyarakat.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perkim Matius Sembiring SH yang dikonfirmasi wartawan, mengaku pihaknya pernah menerima pembayaran biaya lebih dari keluarga pasien Covid-19 untuk proses pemakaman.

“Saat itu kita akui, ada yang melebihi pembayarannya. Karena awal atau gencar-gencarnya penyebaran, virus itu paling ditakuti. Jadi, untuk pemakaman jenazah pasien akibat Covid, petugas kita kurang, saat itu susah diambil,” ujar Matius.

Matius juga mengakui, korban Covid-19 dimakamkan di TPU Salit Desa Salit Kecamatan Tigapanah. “Selain dimakamkan di TPU Salit, ada juga yang dimakamkan di luar TPU Salit. Itupun atas permintaan keluarga. Nah, saat itu ada yang bayar lebih, namun sekarang ini, ada juga yang bayar di bawah dari standar,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Pemakaman Evi br Sinuraya, bahwa pihaknya juga menerima pembayaran yang kurang dari nominal yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. “Bahkan ada juga yang cuma bayar Rp.4 juta. Gimana lagi kalau keluarga pasien sudah minta tolong, tapi gak ada biaya?. Kuitansinya ada koq, masih kita simpan semuanya,” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait nama-nama petugas pemakaman sesuai Surat Keputusan (SK), Evi menyebut hanya 4 orang yang masuk SK. “Sebenarnya petugas pemakaman ada 12 orang, terbagi dalam 2 tim. Namun yang masuk SK hanya 4 orang. Selebihnya langsung dibayar cash. Sebab, kalau semua di-SK-kan pasti membutuhkan anggaran,” bebernya.

Dari keterangan yang diproleh dari Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Karo, data jenajah korban Covid yang dimakamkan di luar TPU Desa Salit sebanyak 110 orang. Jika ditetapkan biaya sesuai Perbub, berarti dana yang telah dikelola Bidang Pemakaman Dinas Perkim Karo sebanyak Rp.731.170.000.

“Anggota Dewan juga telah mengusulkan agar biaya pemakaman jenazah yang bukan pasien Covid di TPU Salit dikenakan biaya sebesar Rp. 10.750.000, itu terlampau mahal. Dirapat kemarin di kantor dewan, mungkin akan ditetapkan sebesar Rp. 4.5 juta. Ini masih dalam tahap penyusunan Perda,” ujarnya.

Sementara untuk biaya kebersihan atau perawatan rutin TPU seperti membabat rumput dan lain sebagainya, masih mengikuti sistem tenaga harian lepas. “Kita masih pakai tenaga Aron (pekerja harian). Sebab dananya belum dianggarkan,” tutup Matius.

Di tempat terpisah, Ketua LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Rekro Tarigan mengecam tindakan Dinas Perkim Karo yang menerima pembayaran lebih untuk proses pemakaman jenazah Covid-19.

“Menerima pembayaran lebih di atas penderitaan orang lain, memanfaatkanVirus Corona suatu perbuatan yang keji dan laknat. Ini suatu perbuatan yang sangat keji, sudah orang kesusahan malah memanfaatkan demi kepentingan sesaat,” tegas Rekro. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER