KAMPAR, TOPKOTA.co – Usai menangkap pelaku narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar pada Rabu sore (15/09/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.
Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah AD alias RY (22) dan YP alias YO (24), keduanya warga Dusun II Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Dari kedua pelaku ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu seberat 2,99 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu serta 2 unit Hp yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka RS alias RN pada Rabu sore (15/09/2021), di wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Menurut pengakuan RS dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dari AD alias RY warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.
Atas informasi itu, Tim langsung mencari keberadaan AD alias RY ke Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Pada malam harinya sekira pukul 20.30 wib, Tim berhasil menangkap AD alias RY. Ditempat yang sama juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu YP alias YO yang juga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,77 gram pada tersangka AD alias RY, sementara pada tersangka YP alias YO ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,22 gram.
Selain itu juga diamankan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)