IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Laksanakan P4GN, Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Residivis Pengedar Narkoba Kelas Kakap

TAPSEL, TOPKOTA.co – Dalam rangka melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) satuan narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I. R Sitompul, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sudah menjadi target, Rabu (19/2) atas nama Syahria Siregar (41) warga Kayu Ombun Kel. Kayu Ombun Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Desa Panobasan Lombang Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.

“Pelaku Syahrial Siregar alias Korea merupakan residivis dan terkenal licin serta beberapa kali lolos dalam pantauan penyelidikan. pelaku pernah dihukum perkara narkotika pd tahun 2012 dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan pernah dihukum perkara narkotika tahun 2021 dihukum 3 tahun 1 bulan,” beber I.R Sitompul.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas opsnal Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) seberat 0.08 (nol koma nol delapan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.05 (satu koma nol lima) Gram dan uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk infinix, sambung I.R Sitompul.

BACA JUGA:  Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dituntut 17 Tahun Penjara

“Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari bandar berinisial J. Namun pelaku Syahrial Siregar alias Korea menerima narkotika jenis sabu tersebut melalui anggota J yang berisial R selaku kurir di Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu,” ungkap mantan Kapolsek Pagar Merbau tersebut.

Kronologis penangkapan pelaku berawal saat personil Satresanrkoba Polres Tapsel melaksanakan penyelidikan di Desa Panobasan Lombang Kec.Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan dan menuju kesebuah rumah milik target tersebut.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Personil Satresanrkoba Polres Tapsel mengawasi gerak gerik target yang bernama Syahrial Siregar alias Korea dan langsung target diamankan.

“Pada saat pelaku diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan salah satu personil namun pelaku berhasil lolos langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah milik pelaku. Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik seorang warga bernama Lelo Siagian.

BACA JUGA:  Jambret Pegawai Kereta Api Indonesia Diringkus Polsek Medan Timur

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.

“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dikesempatan terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengingatkan warga Kab. Tapanuli Selatan dan warga Padang Lawas Utara melalui awak media jangan pernah tergiur menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba.

“Mari kita jaga generasi muda kita menjadi generasi yang cerdas bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER