BATUBARA, TOPKOTA.co – Ditengah-tengah mudik dan perayaan tahun baru 2026, di jalinsum Binjai baru terjadi laka lantas antara sepeda motor Scoopy tanpa nomor polisi dan CBR tanpa nomor polisi dengan sigap dan cepat pihak pos lantas Sei Bejangkar mengamankan kedua kendaraan tersebut untuk proses hukum selanjutnya. Kamis,01/01/2026.
Pada saat kejadian terlihat pengendara sepeda motor Scoopy tanpa plat nopol ternyata dikendarai oleh anak dibawah umur berinisial ZR umur 15 tahun diduga menabrak dari samping sepeda motor CBR.
Kronologis kejadian diduga pengendara Scoopy terlalu laju kencang sehingga tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai nya, sementara pengendara CBR menyebrang menggunakan lampu sen, sehingga terjadi laka lantas.
Menurut keterangan beberapa masyarakat yang ada dilokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa laka lantas tersebut mengatakan bahwa pengendara Scoopy laju kencang dan diduga kemungkinan remnya blong sehingga menabrak sepeda motor CBR yang lagi menyebrangi jalan,ucap beberapa warga dilokasi kejadian.
Kejadian laka lantas tersebut dibenarkan oleh Kapos lantas Sei Bejangkar, kapos Sartono mengatakan bahwa kedua kendaraan tersebut tidak menggunakan plat nomor polisi, dan kendaraan sudah kita amankan, dan selanjutnya sudah kita serahkan ke unit laka polres batu bara untuk proses lebih lanjut, Jum’at,02/01/2026 pagi.
Lanjut Kapos lantas Sartono menyampaikan nama pengendara CBR bernama Heru Firmansyah warga dusun I desa Sei Mentaram kec. Nibung hangus dan pengendara Scoopy anak dibawah umur berinisial ZR warga desa Binjai baru,kec. Datuk Tanah Datar.
Salah satu aktivis dan beberapa wartawan di Sei Bejangkar meminta kasat lantas polres batu bara, agar ditindak tegas pelanggaran berlalu lintas, apalagi pengendara anak dibawah umur, jelas ini kesalahan orang tua yang terlalu membiarkan anak yang belum layak mengendarai, apa lagi di jalan lintas, ini sama saja membahayakan Nyawa orang, minta mereka saat dikonfirmasi di Sei Bejangkar.Jumat,02/01/2026.
Lanjut para aktivis, mereka mengatakan bahwa Orang tua dapat dikenakan tanggung jawab pidana jika membiarkan anak di bawah umur mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan, diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (jika menyebabkan kematian, pidana penjara maksimal 12 tahun) dan Pasal 55 KUHP (melarang membiarkan atau menganjurkan perbuatan pidana).
Penegakan hukum terhadap anak mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), di mana anak di bawah 14 tahun hanya dikenai tindakan (pembinaan, pendidikan, dll.), sedangkan anak usia 14-18 tahun bisa dipidana dengan pidana pokok peringatan atau pidana penjara yang lebih ringan. (Ayu)









