PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kamis (24/06/2021) sekira pukul 11.00 WIB Polsek Tampan gelar Konferensi Pers tindak pidana pemerasan dengan ancaman pungutan liar (Pungli) yang dilaksanakan di Mapolsek Tampan kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H memimpin langsung Konferensi Pers tersebut dan didampingi Panit Reskrim Polsek Tampan Ipda Sukardi.
Dalam Konferensi Pers itu Kapolsek Tampan menjelaskan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana pemerasan dengan pengancaman (Pungli) yang terjadi di Pasar Baru Jl. HR. Subrantas, Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani kota Pekanbaru.
“Hari ini kita kembali mengamankan premanisme yang melakukan Pungli di wilayah hukum Polsek Tampan.” Ujar Kapolsek Tampan.
Dimana ada tiga pelaku premanisme yang berhasil diamankan Polsek Tampan. Diantaranya, AP (24) merupakan warga Jl. Budi Daya, No. 3, Kel. Tuah Karya, Kecamatan Tampan, DR (31) yang merupakan warga Jl. Manunggal Perum Asabri Kel. Tuah Madani, Kec. Tampan serta RR (30) yang merupakan warga Jl. Merpati Sakti Gg. Bayu Kel. Simpang Baru, Kec. Tampan kota Pekanbaru.
Adapun tindak pidana dengan laporan polisi nomer : LP/380/K/VI/2021/Polsek Tampan, pada tanggal 16 Juni 2021 dengan pelapor atas nama Hj. Yurni warga Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani yang melaporkan pelaku AP dan DR, sementara pada satu pelaku lagi atas dasar laporan polisi dengan nomer: LP/381/VI/2021/Polsek Tampan pada tanggal 16 Juni 2021 atas nama Ali Dasril warga Jl. Budi Daya Gg. Camar, Kel. Tuah Karya, Kec. Tuah Madani yang melaporkan Pelaku yang berinisial RR.
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolsek Tampan atas pelaku AP dan DR. Pada, Minggu 13/06/2021 sekira pukul 14.00 WIB pada saat pelapor berada di pasar Selasa, pelapor bertemu dengan pedagang sayur Mak Yam, yang mana ketika bertemu tersebut mak Yam mengatakan bahwa pedagang dipasar wajib membayar uang kebersihan dan keamanan kepada AP dan DR yang mengaku sebagai pengelola kebersihan di pasar Selasa dan Mak Yam juga mengatakan ada dua orang lagi yang namanya tidak diketahui juga meminta uang kebersihan dan keamanan.
Atas laporan tersebut, Polsek Tampan melaksanakan giat operasi Premanisme yang dipimpin oleh Kapolsek Tampan dalam operasi tersebut berhasil diamankan AP dan DR yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan untuk dimintai keterangan. Ketika dimintai keterangan mereka mengaku diperintah oleh orang yang berinisial RR dan BP, pelaku RR merupakan pelaku yang dilaporkan juga oleh Ali Dasril. Sementara pelaku yang berinisial BP masih dalam penyelidikan.
Untuk pelaku RR berhasil diamankan pada hari selasa, 22/06/2021 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menangkapnya di Jl. Karya 1 ujung Perumahan Pe Putra Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AP dan DR berupa 1 block karcis bertuliskan “Retribusi kebersihan pasar karya baru” kemudian sebanyak 39 lembar karcis bertuliskan “Retribusi keamanan pasar karya baru”, uang tunai sebesar Rp. 452.500 dan 1 buah tas polo. Sementara dari pelaku RR berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja yang bekas dipotong milik pedagang.
“Dalam Karcis Retribusi yang sebagai barang bukti, bahwa karcis tersebut tidak resmi dan pihal DLHK tidak pernah menerbitkan surat tugas kepada tersangka” Pungkas Kapolsek Tampan.
Dengan kejahatannya itu mereka dikenakan pasal 368 Jo pasal 55 K.U.H.Pidana. (Joni)