IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lagi-Lagi, Parades di Batubara Adukan Kades

BATUBARA, TOPKOTA.co – Nampaknya persoalan pemberhentian Perangkat Desa (Parades) oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara terus bergulir.

Setelah lima oknum Kades di Batubara harus bersidang di kantor dewan, kali ini giliran oknum Kades Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara diadukan Paradesnya di Komisi I DPRD Batubara melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara.

H Manurung yang selama ini menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di kantor Desa Pematang Tengah,  salah satu korban pemberhentian oknum  Kades, kepada wartawan, Rabu (17/6) membeberkan pemberhentian dirinya bersama dua parades lainnya, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 12 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 ditanda tangani Kades Pematang Tengah  Lasson Sidabutar.

“Pemberhentian kami tanpa alasan yang jelas. Nggak tau apa masalahnya, tapi dua hari setelah kami menerima gaji honor selama 4 bulan, (hingga bulan April-red), kami diberikan surat pemberhentian oleh kades,” kata Manurung.

Karena diduga  proses pemberhentian  tidak mengacu pada peraturan yang berlaku, ketiga Parades melaporkan masalah tersebut ke Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara yang selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke DPRD Batubara.

Dalam surat laporannya, Parades menilai oknum Kades Pematang Tengah telah melanggar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Selain itu, Kades tidak mengindahkan SE Bupati Batu Bara Nomor 141/0254 serta SE Nomor : 443/2132 tentang penanggulangan wabah Covid – 19.

Menyikapi hal tersebut, Pemerhati Pemerintahan Desa Kabupaten Batubara Ute Kamel saat dimintai tanggapannya menyayangkan sikap Kades yang dinilai terlalu bernafsu memberhentikan Parades tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Ute lantaran pada SK pemberhentian tidak disertai rekomendasi tertulis Camat. “Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015,” terangnya.

Ute Kamel mengimbau Kades Pematang Tengah untuk membatalkan SK yang terindikasi pelanggaran Undang-Undang karena akan berpotensi Kades dapat dinonaktifkan.

Untuk menguatkan niat ketiga Parades Desa Pematang Tengah yang diberhentikan untuk menggugat Kadesnya, ketiganya bermaksud menemui Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Rabu (17/6/20).

Secara terpisah, Camat Lima Puluh Pesisir Lukman ketika dihubungi lewat telepon selulernya menyatakan dirinya tidak pernah memgeluarkan rekomendasi pemberhentian Parades Desa Pematang Tengah. (Solong)