IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kutipan Dinas Pariwisata di Pemandian Sidebuk-Debuk Pernah di OTT, Perda Nomor 05 Tahun 2012 Dipertanyakan

Karcis Masuk yang telah ditentukan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dinas Pariwisata Kabupaten Karo kembali berulah. Dinas ini kembali melakukan pengutipan retribusi masuk ke pemandian air panas Raja Berneh dengan tarif sebesar Rp 4000 tiap orang. Padahal sejak dua tahun lalu, persisnya sejak September tahun 2018, pengutipan ini dihentikan lantaran petugas pengutip retribusi sebanyak tujuh orang di tempat itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanah Karo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting membenarkan pihaknya melakukan pengutipan retribusi memasuki pemandian air panas Raja Berneh di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka. “Iya, untuk PAD Karo,” katanya kepada wartawan, dan dasar pengutipan itu katanya, mengacu pada Perda Karo nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Saat ditelusuri, dalam Perda Kabupaten Karo nomor 5 tahun 2012 itu, tidak ditemukan adanya tertulis retribusi untuk objek wisata rekreasi Pemandian Air Panas Raja Berneh yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka. Yang ada itu untuk objek rekreasi Doulu Kecamatan Berastagi dan Lintas Alam Gunung Sibayak. Kemudian, pada pasal 25, ditegaskan bahwa retribusi dikenakan bagi yang memanfaatkan jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.

“Sementara disana tak ada fasilitas yang disediakan dan dikelola Pemkab Karo,” kata salah satu pengunjung tanpa menyebut nama.

Seperti diberitakan dua tahun lalu, petugas Satreskrim Polres Karo menangkap 7 orang petugas pengutipan retribusi pemandian air panas Raja Berneh. Dari tangan pelaku diamankan uang tunai sebagai barang bukti sebanyak Rp 28.831.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) serta puluhan blok karcis pengutipan. (John Ginting)