TANAH KARO, TOPKOTA.co – Memasuki 6 tahun media online, Karodaily. id menggelar kegiatan kursus singkat jurnalisme lingkungan, di Juma Bakal Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Rabu (9/11/2022).
Pada kegiatan ini, Karodaily. id menghadirkan narasumber yaitu, Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas LH Karo, Glori Hosana Br Tarigan ST, Kepala Dinas PUPR Edward Sinulingga ST, Ramli Rudi Siagian, Stakeholder Relation Admin PT TSI (Aqua).
Bob Andika Mamana Sitepu SH selaku Keynote Speaker, Dewantoro sebagai Jurnalis Lingkungan Hidup Sumut, Darmansyah Lubis Penggiat Lingkungan Hidup, Ikhwan Syahlani CEO Go Seh serta Penggiat Medi Eddy Suranta Surbakti dan John Ginting dari media online Topkota.co.
Pembuka kursus singkat diawali, Nanang SS Pemimpin Redaksi (Pemred) Karodaily. id. memaparkan bahwa, wartawan sekarang perlu dilatih agar dapat menulis isu lingkungan dan perubahan iklim secara menarik.
“Harus diakui, wartawan memang mengetahui banyak isu, tetapi tidak banyak yang memiliki spesialisasi bidang tertentu, terutama lingkungan, karena keterbatasan sumber daya dalam sebuah media,” ungkapnya.
Lanjutnya, jurnalisme lingkungan kurang mendapatkan tempat yang baik dalam pemberitaan di media. Salah satu penyebabnya adalah, bahwa jurnalisme lingkungan lebih banyak menyoroti aspek-aspek non-manusia, seperti air, udara, serta tanah yang dilihat dari segi nilai berita memang rendah.
“Padahal, kalau dikemas dengan baik dan dikaitkan secara dramatis dampak yang ditimbulkan bagi manusia, berita lingkungan akan menjadi berita besar dan berbobot yang pantas dipublikasikan,” ujar mantan pentolan Wartawan Posmetro ini.
Semantara, Bob Andika Mamana Sitepu SH anggota DPR RI Komisi V Sumut III Fraksi PDIP pada materi yang disampaikan oleh Eddy Suranta Surbakti, memberikan pemahaman tentang akomodifikasi sumber-sumber air dan layanan air publik & UU SDA No.17/2019 serta omnibus law.
Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang pengaturan amanat konstitusi dalam tata kelola air yang demokratis dan adil serta ramah lingkungan. “Dapat kami sampaikan bahwa beberapa hal terkait ini, pertama, dalam kapasitas kami selaku anggota DPR RI di Komisi V yang memiliki mitra kerja Kemen PUPR, kami melihat sumber daya air (SDA) merupakan bagian dari sumber daya alam yang mempunyai sifat sangat berbeda dengan sumber daya alam lainnya,” ujarnya.
“Air adalah sumber daya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hidrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh kehidupan, baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, yang tidak dapat digantikan oleh substansi lain. Karena itu hak kepemilikan air hanya pada negara agar dapat menjamin kehidupan seluruh rakyatnya,” tambahnya.
Lanjutnya, hal ini didasarkan pada Pasal 33 Ayat (3), yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kedua, berdasarkan amanat konstitusi, sumber daya air juga menjadi sumber daya alam yang harus dilindungi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, paradigma penguasaan atas sumber daya air sebagaimana diatur pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut, Dalam Pasal 53 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan UU SDA,” ungkapnya.
Eddy juga menyampaikan pesan Bob Andika Sitepu yang mengucapkan selamat peringatan HUT 6 Tahun Media online Karodaily. Id. “Sukses selalu untuk mengedapan pemberitaan maupun mengabarkan inspirasi Karo untuk dunia,” tutupnya.
Sedangkan, CSR Admin PT Tirta Sibanyakindo Indonesia (TSI) Ramli Rudi Siagian mengajak peserta untuk melakukan pendidikan konservasi lingkungan, dengan cara mengelola sampah menjadi bentuk suatu kerajinan tangan, sehingga SDA dapat terjaga pencemaran lingkungan.
Tak luput juga disampaikan oleh Kabid Lingkungan Hidup Karo, Glori Hosana Br Tarigan untuk peduli terhadap lingkungan agar tertib administrasi UKL-UPL. “UKL-UPL sama halnya seperti Amdal, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan,” ujarnya.
Di penghujung kursus singkat, season tanya jawab dari peserta mewakili setiap kecamatan kepada narasumber, dan dilanjutkan makan siang bersama. (John Ginting)