SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang kurir sabu yang telah buron hampir dua bulan. Kini, pria yang sehari -hari sebagai mekanik sepeda motor telah digelandang ke Mapolres Sergai dan dijebloskan ke balik jeruji.
Pelaku DPO yakni Ahmad Yadi alias Amat (35) warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Sergai. Pria ini ditangkap Team Satnarkoba Polres Sergai, Rabu (8/4) sekira pukul 10:00WIB, tepatnya di rumah tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangannya kepada awak media, Kamis(8/4) mengatakan, penangkapan tersangka Ahmad Yadi alias Amat atas tertangkapnya pengakuan seorang pengedar sabu Budi Sulaiman alias Kifli (27), yang terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Sat Narkoba pada (15/2/2020) sekira pukul 02:00 WIB, tepatnya di Perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul Sergai.
Adapun penangkapan tersangka Kifli berkat informasi dari masyarakat sekitar yang telah resah, karena bisnis haram yang digelutinya. Dari hasil penangkapan tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, dan dari pengakuan tersangka Kifli mendapatkan sabu dari tersangka Amat.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Amat, namun tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti dan menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam rumah Amat, sehingga tersangka Amat diterbitkan status dalam pencarian orang (DPO.
Lanjut Kapolres, karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian dan tersangka Amat akhirnya kembali ke rumahnya. Saat itu Sat Narkoba Polres Sergai langsung menangkap tersangka di rumahnya, saat Tersangka selesai sarapan di dapur.
“Hasil pengakuan bapak dua anak, memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri,’ ‘ujar Kapolres Sergai.
Tersangka juga mengakui, setelah kifli tertangkap dia merasa takut dan melarikan diri ke Martebing ke rumah saudaranya. “Saya takut setelah kifli tertangkap, saya melarikan diri ke rumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,” kata Amat kepada Petugas.
Amat juga mengaku, bahkan kalau untuk makan dirinya sebenarnya tidak kurang, karena di rumahnya sudah membuka bengkel sepeda motor. “Tetapi karena saya juga pemakai sabu, sehingga saya mau disuruh mengantarkan sabu kepada Kifli, dan saya mendapat upah sabu untuk saya pakai,” kilah Amat kepada Petugas
Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (End)