IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kurir Sabu Asal Kampung Dalam Dibekuk Sat Narkoba Polres Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Tim opsnal Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Seibamban. Pria yang pernah menjalani hukuman kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan ini, langsung di gelandang berikut barang bukti narkoba jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku Sahrul (23) warga Dusun 2 Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku, Jumat (19/6) sekira pukul 21:00WIB.

Hasil penangkapan pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BK 2733 ML.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba Herison Manullang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6) mengatakan, awalnya penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba dilokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra No. Pol. BK2733NL, sehingga dilakukan pengejaran.

Namun setiba dilokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam Desa Sei Bamban,Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul.

“Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram,” kata AKP Herison Manullang.

Hasil introgasi tersangka Sahrul mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex atas perintah MH alias Dayat, untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya.

Bahkan pria penganguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan. “Saya hanya di suruh MH alias Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban. Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik dayat dan diberikan upah Rp50 ribu dan hisap sabu gratis,” kilah Sahrul kepada petugas.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (End)