IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kurir Ekstasi Danau Sipin Diringkus Polresta Jambi

JAMBI, TOPKOTA.com – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan kepemilikan ekstasi sebanyak 493 butir, dengan mengamankan tersangka BD yang kerap bertransaksi di Lorong Jambu Danau Sipin, Jumat (21/2)
“Pelaku sering bertransaksi di Lorong Jambu Danau Sipin , BD ditangkap dan diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilorong tersebut sering digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Alexander George Pakke SH didampingi Kasubag Humas di Mapolresta Jambi.

Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mencari sindikat pemasok ekstasi di Propinsi Jambi. “Hasil pengungkapan kami, muda-mudahan bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba yang besar lagi. Dan menurut dari tersangka BD bahwa barang tersebut didapat dari RM di daerah Tungkal,” ujarnya.
Lanjut Kasat, tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir, dan upah dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan. “Tersangka yang kami tangkap ini, kemungkinan merupakan sindikat dengan jalur yang sama dengan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kemaren.Dan target mereka mengedarkan narkoba di Kota Jambi, untuk pemesan dan pembelinya belum diketahui, saat ini,masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Untuk memuluskan bisnis haramnya lanjut Kasat, tersangka juga berprofesi sebagai supir travel di Kota Jambi. “Tersangka juga memiliki profesi ganda selain kurir narkoba, dia juga sebagai supir travel. Kita terus kembangkan kasus ini, dan tersangka saat ini akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. (Rudi)