SERDANG BEDAGAI, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil membekuk Andri Septian alias Dedek (29) dari sekitar kediamannya di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kec.Sei Bamban, Kab Sergai, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti aksi kejahatan pelaku berupa 1 buah ban mobil Avanza dan 1 buah karpet.
Kapolres serdang bedagai AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku setelah dilaporkan korbannya, Nazaruddin (63) warga yang sama dengan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / VIII / 2021/ SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Diungkapkan bahwa, peristiwa itu terjadi, Rabu (4/8/2021) sekira pukul. 20.00 WIB, saat korban sedang berada dirumah kemudian diberitahu oleh saksi Rizi Al Farizi (52) bahwa dia melihat pelaku sedang didalam Gudang sedang mengambil ban mobil minibus Suzuki Carry milik korban.
Pada saat hendak ditangkap oleh Rizi, sambung Kapolres, pelaku tersebut kabur. Kemudian korban dan saksi mencek isi Gudang ternyata barang berupa 1 unit ban mobil Suzuki Avanza lengkap dengan pelaknya , 1 unit ban mobil Suzuki Carry lengkap dengan pelaknya serta 2 buah karpet yang terbuat dari kain sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku.
Menurut laporan korban, diduga pelaku masuk kedalam Gudang dengan memanjat tembok gudang , akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.
Selanjutnya lantaran merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 135 / VIII / 2021 /SPKT/ Polsek Firdaus / Polres Serdang Bedagai / Polda Sumut. Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dilapangan kurang lebih 3 Jam dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di Dusun I Desa Suka Tani Desa Suka Damai Kec Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
Tanpa membuang waktu, Team Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi Team Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan pelaku dan dari interogasi awal dia mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, hasil curiannya tersebut disimpan di sekitar Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai . Selanjutnya Team Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Ban Mobil Avanza dan 1(Satu) Helai Karpet. ” Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Firdaus Guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara,” tandas Kapolres.