IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Pencurian L300

PS (43) pelaku pencurian mobil L300 saat diamankan di Polres Karo, Kamis (7/9/2023). (Foto: Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat jenis L300, Kamis (7/9/2023).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/IX/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 05 September 2023, pelapor merupakan korban langsung atas nama Yogi Helarly Ompusunggu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK CPHR menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian ini pada Selasa Tanggal 5 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

AKP Aryya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka laki-laki dewasa inisial PS (43) yang berprofesi sebagai supir, dan tinggal di Desa Sukanalu  Kecamatan Barusjahe.

Mobil L300 yang diamankan dari pelaku PS (43), Kamis (7/9/2023). (Foto: Bambang Sembiring)

“PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di salah satu rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai,” jelas Kasat.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari PS berupa 1 (Satu) unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau Nopol BK 8613 MM. “Saat ini, pelaku PS sudah kita tahan, dan dalam proses sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat.

Informasi yang dihimpun, pencurian yang dialami korban Yogi Helarly Ompusunggu (25) warga Desa Barusjahe terjadi pada Senin (04/9/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya korban dengan pelaku ada permasalahan dan cekcok, serta berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.

Saat perkelahian tersebut, pelaku PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER