IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kamis, 19 September 2024

Kurang Dari 24 Jam, Dua Maling Laptop Diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin

SERGAI, TOPKOTA.co – JS (20) dan MP (24) keduanya warga Dusun IV Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Tanjung Beringin hanya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pria ini harus berurusan dengan penegak hukum, dikarenakan kedapatan mencuri laptop milik Sondang Martina Sihombing (20)warga Dusun V Desa  Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/4) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi, Senin (27/04) kepada awak media mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas Tekab Polsek Tanjung beringin pada Minggu, (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah lokasi bilyard terletak di Dusun Lubuk Pulau Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Sekira Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya di ruang tamu rumahnya. Saat akan istirahat, sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya, sekira pukul 02.00 Wib. ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya,” ujar Kapolres menceritakan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban menjawab tidak menyimpan laptop miliknya. Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak. Diduga laptop miliknya telah raib digasak maling.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/  IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal  26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER